Denda yang tak main-main, mencapai angka triliunan rupiah, kini harus dibayar oleh 28 perusahaan. Mereka terbukti melakukan pelanggaran lingkungan yang tergolong berat. Sanksinya pun beragam, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasi.
Angka pastinya? Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, nilainya sekitar Rp4,657 triliun. Bahkan, bisa membengkak hingga mendekati Rp4,8 triliun.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup, Senin lalu. Besaran denda sefantastis itu tentu saja menimbulkan harapan besar di masyarakat. Uang sebanyak itu jangan sampai hanya mengendap di kas negara. Harapannya, dana tersebut bisa langsung diputar untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas