Denda yang tak main-main, mencapai angka triliunan rupiah, kini harus dibayar oleh 28 perusahaan. Mereka terbukti melakukan pelanggaran lingkungan yang tergolong berat. Sanksinya pun beragam, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasi.
Angka pastinya? Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, nilainya sekitar Rp4,657 triliun. Bahkan, bisa membengkak hingga mendekati Rp4,8 triliun.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup, Senin lalu. Besaran denda sefantastis itu tentu saja menimbulkan harapan besar di masyarakat. Uang sebanyak itu jangan sampai hanya mengendap di kas negara. Harapannya, dana tersebut bisa langsung diputar untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Artikel Terkait
Pemerintah Pelan-Pelan, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dapat Lampu Kuning
Toyota Siapkan Tiga Mobil Listrik Baru dan Aksi Balap di IIMS 2026
Thomas Djiwandono Lolos Uji Kelayakan, Siap Duduki Kursi Deputi Gubernur BI
Surplus Rp26,43 Triliun: APBN Jabar Tunjukkan Kinerja Fiskal yang Tangguh