Bareskrim Ungkap Jaringan SMS Phising Berkedok e-Tilang, Tiga Tersangka Diamankan

- Rabu, 28 Januari 2026 | 17:40 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan SMS Phising Berkedok e-Tilang, Tiga Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penipuan siber yang cukup meresahkan. Modusnya? SMS blast phishing yang menyamar sebagai situs resmi e-Tilang. Tak tanggung-tanggung, sejumlah orang yang diduga terlibat sudah diamankan oleh petugas.

Menurut informasi yang beredar, kasus ini mulai terungkap sejak akhir tahun lalu. Kejaksaan Agung melaporkan temuan sejumlah tautan palsu yang mencatut nama instansi pemerintah pada Desember 2025. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Namun begitu, ini bukan satu-satunya laporan. Penyidik juga menemukan kasus dengan pola serupa yang dilaporkan di Palu, Sulawesi Tengah. Dari sinilah penyelidikan mulai melebar.

Tim Dittipidsiber pun bergerak cepat. Hasil penyelidikan intensif mereka berbuah temuan yang cukup mencengangkan: ratusan tautan phishing dan sejumlah nomor telepon aktif yang dipakai untuk menyebarkan SMS jebakan itu. Jejak pelaku bahkan berhasil ditelusuri hingga ke Banten dan Jawa Tengah.

Bareskrim kemudian melakukan pengamanan. Mereka yang diamankan bukan hanya operator SMS blast, tapi juga pihak-pihak yang diduga menyediakan kartu SIM untuk aksi ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan pun beragam. Mulai dari perangkat komputer, telepon genggam, puluhan SIM box, hingga kartu SIM dari berbagai operator. Tak lupa, beberapa rekening bank yang diduga terkait juga turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Sebenarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sedikit mengungkap kasus ini di hadapan publik. Ia menyampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, awal pekan ini.

"Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang," ujar Sigit.

Ia menjelaskan, awal mula pengungkapan berawal dari laporan yang diterima Bareskrim. Awalnya, polisi hanya menemukan 11 link phishing dan 5 nomor telepon berformat internasional. Tapi dari laporan awal itu, penyidik justru menemukan kasus serupa di Polda Sulawesi Tengah.

Modusnya terbilang licik. SMS yang dikirim berisi link yang akan mengarahkan korban ke website e-Tilang palsu. Begitu korban memasukkan data, terjebaklah mereka dalam penipuan.

"Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu," papar Jenderal Sigit.

Ternyata, jaringannya lebih luas dari perkiraan. Ada sekitar 135 link phishing dan 11 nomor telepon yang disebarkan. Artinya, korbannya bisa sangat banyak dan tersebar di wilayah yang luas.

Untuk saat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan," tandas Kapolri. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan sepenuhnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler