"Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang," ujar Sigit.
Ia menjelaskan, awal mula pengungkapan berawal dari laporan yang diterima Bareskrim. Awalnya, polisi hanya menemukan 11 link phishing dan 5 nomor telepon berformat internasional. Tapi dari laporan awal itu, penyidik justru menemukan kasus serupa di Polda Sulawesi Tengah.
Modusnya terbilang licik. SMS yang dikirim berisi link yang akan mengarahkan korban ke website e-Tilang palsu. Begitu korban memasukkan data, terjebaklah mereka dalam penipuan.
"Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu," papar Jenderal Sigit.
Ternyata, jaringannya lebih luas dari perkiraan. Ada sekitar 135 link phishing dan 11 nomor telepon yang disebarkan. Artinya, korbannya bisa sangat banyak dan tersebar di wilayah yang luas.
Untuk saat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan," tandas Kapolri. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan sepenuhnya.
Artikel Terkait
Menteri Sekretaris Negara Minta Maaf Atas Kemacetan Parah di Pelabuhan Gilimanuk
TNI Gelar Penyelidikan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Kasus Andrie Yunus
Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba dengan Modus COD di Depok, 1.100 Butir Pil Disita
Arus Mudik Mulai Padati Pantura Cirebon, 62 Ribu Kendaraan Melintas dalam 20 Jam