Yudhi menegaskan, tidak ada proses kriminalisasi terhadap sang guru. Semuanya berjalan sesuai prosedur. “Tapi kalau kriminalisasi, itu nggak ada, SOP ya. Saat ini kita masih mendalami perkaranya,” jelasnya. Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Untuk sekarang, statusnya masih penyelidikan.
Soal detail duduk perkara yang memicu laporan, Yudhi mengaku belum bisa memerinci. Banyak versi beredar, katanya. Yang pasti, kasus ini sudah ditangani Satreskrim.
“Itu kami belum dapat data validnya, karena banyak beredar. Hanya membenarkan bahwa peristiwanya saat ini sudah dilaporkan. Kalau untuk koridor dugaan pidananya, kan masih didalami,” imbuhnya.
Begitulah. Sebuah nasihat untuk peduli, justru memantik laporan. Sekarang, semua pihak menunggu kelanjutan penyelidikan.
Artikel Terkait
100 Kilogram Sabu Digagalkan BNN di Aceh Timur, Satu Tersangka Diamankan
Adies Kadir Ditunjuk Gantikan Hakim MK yang Mundur
Ahok Bercanda Soal Berat Badan di Tengah Sidang Korupsi Pertamina
Investasi Banten Tembus Rp130 Triliun, Wagub: Jangan Diganggu, Kita Sedang Merayu Investor