Yudhi menegaskan, tidak ada proses kriminalisasi terhadap sang guru. Semuanya berjalan sesuai prosedur. “Tapi kalau kriminalisasi, itu nggak ada, SOP ya. Saat ini kita masih mendalami perkaranya,” jelasnya. Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Untuk sekarang, statusnya masih penyelidikan.
Soal detail duduk perkara yang memicu laporan, Yudhi mengaku belum bisa memerinci. Banyak versi beredar, katanya. Yang pasti, kasus ini sudah ditangani Satreskrim.
“Itu kami belum dapat data validnya, karena banyak beredar. Hanya membenarkan bahwa peristiwanya saat ini sudah dilaporkan. Kalau untuk koridor dugaan pidananya, kan masih didalami,” imbuhnya.
Begitulah. Sebuah nasihat untuk peduli, justru memantik laporan. Sekarang, semua pihak menunggu kelanjutan penyelidikan.
Artikel Terkait
Tabrakan Minibus dan Truk di Jalur Mudik Garut, Tak Ada Korban Jiwa
Wali Kota Semarang Umumkan Perbaikan Darurat dan Rencana Betonisasi Jalan Citarum
Bus Tabrak Lima Mobil Pemudik di Tol Batang, Satu Luka Ringan
Petugas KAI Bergerak di Stasiun Pekalongan Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran