Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana terasa tegang. Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit di Direktorat SMP Kemendikbudristek, bersiap memberi kesaksian. Yang dia ceritakan adalah sebuah momen rapat yang bagi dirinya cukup mengejutkan. Saat itu, dia sedang memaparkan rencana pengadaan laboratorium komputer untuk SMP. Tiba-tiba, paparannya dipotong.
Menurut Cepy, yang memotong adalah seorang mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tanpa basa-basi, staf khusus itu langsung menyatakan bahwa lab komputer yang direncanakan akan diganti saja dengan laptop Chromebook. Begitulah kesaksiannya di hadapan hakim.
Perkara ini melibatkan tiga orang sebagai terdakwa: Mulyatsyah (dulu Direktur SMP tahun 2020), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Sidang berlangsung pada 13 Januari 2026, namun kasusnya berakar dari kejadian beberapa tahun silam.
Ceritanya berawal dari sebuah rapat internal. Tepatnya 17 April 2020. Rapat yang membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu dipimpin oleh Fiona Handayani, yang saat itu juga merupakan staf khusus mantan Mendikbud Nadiem.
Inti rapatnya sederhana: mendata program TIK tahun 2020 dari setiap direktorat di lingkungan Kemendikbudristek. Nah, dari pihak Direktorat SMP, kebutuhan yang diajukan masih sama dengan tahun sebelumnya. Yaitu, pengadaan laboratorium komputer lengkap dengan server di masing-masing sekolah.
Artikel Terkait
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Kabul, Nyatakan Perang Terbuka dengan Taliban Afghanistan
Jadwal Imsak Jakarta dan Kepulauan Seribu untuk 10 Ramadan 1447 H
Dokter Ingatkan Risiko Langsung Tidur Usai Sahur bagi Kesehatan Lambung