KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Jual Beli Kuota Haji

- Selasa, 27 Januari 2026 | 14:15 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Yang menarik, dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik tak bekerja sendirian. Mereka melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Budi, ini dilakukan untuk menghitung kerugian negara sebuah proses yang katanya sudah memasuki tahap finalisasi. "Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," jelasnya.

Lalu, apa yang sebenarnya ditelisik dari para pengelola biro travel ini? Fokusnya pada kuota tambahan haji yang mereka terima. Penyidik ingin mengurai benang kusut soal proses jual-beli kuota hingga cara pengisian calon jemaah. Intinya, bagaimana mekanisme itu berjalan di lapangan.

Kasus ini sendiri berawal dari kebijakan tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk haji 2024, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun. Namun, niat baik itu diduga ternoda oleh praktik yang melenceng di internal Kemenag.

Hasil penyidikan pun membuahkan penetapan tersangka. Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk langkah hukum tersebut. Perkara ini jelas masih panjang, dan pemeriksaan terhadap para saksi seperti hari ini adalah bagian dari upaya menyusun puzzle yang lebih utuh.


Halaman:

Komentar