Isu tentang warga Indonesia yang terlibat penipuan digital di negara-negara seperti Kamboja dan Filipina terus jadi perbincangan hangat. Yang jadi pertanyaan, apa status mereka sebenarnya? Korban perdagangan orang, atau justru pelaku penipuan yang sadar?
Dalam rapat kerja di Senayan, Kamis lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar punya pandangan yang cukup tegas. Ia tak sepenuhnya sepakat jika para WNI itu langsung dicap sebagai korban TPPO.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,"
Begitu penegasan Mahendra. Kata "scammer" ia ucapkan dua kali, untuk mempertegas poinnya.
Artikel Terkait
Poros Baru di Timur Tengah: Saudi dan Mesir Rangkul Somalia dalam Pakta Pertahanan
Pelat Besi JPO Sahabat Raib, Warga Waswas Melangkah
Ibu Sambas Rekam Aksi Mesum dengan Anak, Video Dijadikan Jualan
Alasan di Balik Penggantian Mendadak Calon Hakim MK Terungkap