Isu tentang warga Indonesia yang terlibat penipuan digital di negara-negara seperti Kamboja dan Filipina terus jadi perbincangan hangat. Yang jadi pertanyaan, apa status mereka sebenarnya? Korban perdagangan orang, atau justru pelaku penipuan yang sadar?
Dalam rapat kerja di Senayan, Kamis lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar punya pandangan yang cukup tegas. Ia tak sepenuhnya sepakat jika para WNI itu langsung dicap sebagai korban TPPO.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,"
Begitu penegasan Mahendra. Kata "scammer" ia ucapkan dua kali, untuk mempertegas poinnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Kaji Alih Kelola PNM dari BRI ke Kemenkeu
IDF Aktifkan Sistem Pertahanan Usai Iran Luncurkan Rudal ke Israel
Gedung Putih dan Trump Bantah Laporan Ancaman Drone Iran ke California
Undip Buka 69 Prodi dengan Kuota Besar untuk SNBT 2026, Hukum Pimpin Daya Tampung