Isu tentang warga Indonesia yang terlibat penipuan digital di negara-negara seperti Kamboja dan Filipina terus jadi perbincangan hangat. Yang jadi pertanyaan, apa status mereka sebenarnya? Korban perdagangan orang, atau justru pelaku penipuan yang sadar?
Dalam rapat kerja di Senayan, Kamis lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar punya pandangan yang cukup tegas. Ia tak sepenuhnya sepakat jika para WNI itu langsung dicap sebagai korban TPPO.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,"
Begitu penegasan Mahendra. Kata "scammer" ia ucapkan dua kali, untuk mempertegas poinnya.
Di sisi lain, Mardani Ali Sera dari BKSAP DPR sependapat dengan Mahendra. Tapi, ia mencoba melihat akar masalahnya. Menurut Mardani, banyak dari warga kita yang terjun ke dunia scam ini tak lepas dari persoalan klasik: minimnya lapangan kerja di dalam negeri. Tekanan ekonomi, rupanya, bisa mendorong orang ke jalan yang salah.
Namun begitu, persoalan hukumnya tidak bisa dianggap remeh. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengingatkan perlunya kehati-hatian. Membedakan status pelaku atau korban itu sangat krusial. Soalnya, konsekuensi hukum untuk kedua posisi itu jelas berbeda jauh.
Jadi, narasinya tak lagi hitam putih. Di balik kasus-kasus ini, ada cerita yang lebih kompleks dari sekadar pelaku versus korban. Ada faktor ekonomi, hukum, dan tentu saja, tanggung jawab moral.
Artikel Terkait
Toyota Resmikan Woven City, Laboratorium Hidup untuk Uji Coba Mobilitas Masa Depan Berbasis AI
Kemenhub Evaluasi Operasional Taksi Green SM dan Double-Double Track Usai Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur yang Tewaskan 14 Orang
Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang, Nuryati Meninggal dalam Perjalanan Menjenguk Anak Sakit
Tujuh Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Laporkan Diri ke RS Polri