Isu tentang warga Indonesia yang terlibat penipuan digital di negara-negara seperti Kamboja dan Filipina terus jadi perbincangan hangat. Yang jadi pertanyaan, apa status mereka sebenarnya? Korban perdagangan orang, atau justru pelaku penipuan yang sadar?
Dalam rapat kerja di Senayan, Kamis lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar punya pandangan yang cukup tegas. Ia tak sepenuhnya sepakat jika para WNI itu langsung dicap sebagai korban TPPO.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,"
Begitu penegasan Mahendra. Kata "scammer" ia ucapkan dua kali, untuk mempertegas poinnya.
Artikel Terkait
Trump Duga Putin Bantu Iran dalam Konflik dengan AS dan Israel
Prabowo Peringatkan Dampak Perang Timur Tengah, Defisit APBN Bisa Tembus 4%
THR dan TPP ASN Mulai Dicairkan, PPPK Dapat Tambahan Penghasilan
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Tol MBZ Catat Lonjakan 19 Persen