Isu tentang warga Indonesia yang terlibat penipuan digital di negara-negara seperti Kamboja dan Filipina terus jadi perbincangan hangat. Yang jadi pertanyaan, apa status mereka sebenarnya? Korban perdagangan orang, atau justru pelaku penipuan yang sadar?
Dalam rapat kerja di Senayan, Kamis lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar punya pandangan yang cukup tegas. Ia tak sepenuhnya sepakat jika para WNI itu langsung dicap sebagai korban TPPO.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,"
Begitu penegasan Mahendra. Kata "scammer" ia ucapkan dua kali, untuk mempertegas poinnya.
Artikel Terkait
Inflasi Pasca-Bencana di Tiga Provinsi Sumatera Mulai Terkendali
KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Ijon Rp 9,5 Miliar
Kakek 70 Tahun Terseret Arus Usai Rakit Batang Pisang Lepas di Sungai Ciujung
Rocky Gerung Buka Suara Soal Metode Penelitian Ijazah Jokowi