Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memimpin langsung penutupan sebuah tambang pasir dan batu ilegal di Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Lokasi itu, yang dikenal sebagai Galian C, ternyata beroperasi tanpa secuil izin resmi pun dari pemerintah.
“Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen,” tegas Budi, Senin (26/1/2026).
Langkah tegas itu diambil setelah sebelumnya terjadi insiden tragis. Seorang warga dilaporkan tenggelam di lubang bekas galian yang ditinggalkan begitu saja. Budi mengaku telah memberikan santunan kepada keluarga korban, dan dia menegaskan uang itu berasal dari dana pribadi serta Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), bukan dari kantong daerah.
Menurutnya, aktivitas tambang liar semacam ini sama sekali tak memberi manfaat. Malah sebaliknya. “Keberadaannya tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat,” jelasnya. Di sisi lain, warga sekitar juga kerap mengeluh. Jalan-jalan di kawasan itu rusak parah akibat dilintasi truk-truk pengangkut pasir secara terus-menerus.
Artikel Terkait
Kerangka Hangus di Lombok Barat: Botol Bahan Bakar dan Tali Nilon Jadi Kunci Misteri
Wali Kota Serang Laporkan Media, Dewan Pers Jadi Bahan Perdebatan
Kapal Terbakar di Perairan Penjaringan, 85 Personel Dikerahkan
Kepala Desa Picu Kontroversi, Adu Ancaman Senjata di Tengah Sengketa Lahan