Andra kemudian menjelaskan, koordinasi dengan Kantor Wilayah Pertanahan sudah dilakukan. Prinsipnya jelas: punya hak tanah bukan berarti bebas melanggar aturan. "Tadi disampaikan bahwa meskipun seseorang memiliki hak atas tanah, tetap ada kewajiban dan batasan hukum yang harus dipatuhi," katanya.
Meski air sudah mulai surut, kondisi belum sepenuhnya pulih. Andra menyebut beberapa wilayah seperti Kresek dan Kronjo di Kabupaten Tangerang masih terendam. Bahkan, genangan masih terlihat di ruas Tol Jakarta-Merak sekitar KM 50.
"Saat ini masih ada genangan di wilayah Kresek dan Kronjo, termasuk beberapa titik di jalan tol. Itulah mengapa kami melibatkan semua pihak agar solusi penanganan bisa segera dirasakan masyarakat," paparnya.
Dari pertemuan itu, akhirnya muncul titik terang. Ada kesepakatan bulat untuk segera melakukan normalisasi Sungai Cirarab. Langkah ini dianggap sebagai aksi nyata yang dampaknya bisa langsung dirasakan.
"Kami telah bersepakat dengan pihak Balai, para Bupati, dan Wali Kota untuk segera mengeksekusi program yang berdampak langsung, salah satunya adalah normalisasi sungai," pungkas Andra menegaskan.
Artikel Terkait
THR dan TPP ASN Mulai Dicairkan, PPPK Dapat Tambahan Penghasilan
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Tol MBZ Catat Lonjakan 19 Persen
Pemerintah Targetkan Impor Hanya Minyak Mentah, Kilang Dalam Negeri Digenjot
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Deras di Pelabuhan Parepare