Andra kemudian menjelaskan, koordinasi dengan Kantor Wilayah Pertanahan sudah dilakukan. Prinsipnya jelas: punya hak tanah bukan berarti bebas melanggar aturan. "Tadi disampaikan bahwa meskipun seseorang memiliki hak atas tanah, tetap ada kewajiban dan batasan hukum yang harus dipatuhi," katanya.
Meski air sudah mulai surut, kondisi belum sepenuhnya pulih. Andra menyebut beberapa wilayah seperti Kresek dan Kronjo di Kabupaten Tangerang masih terendam. Bahkan, genangan masih terlihat di ruas Tol Jakarta-Merak sekitar KM 50.
"Saat ini masih ada genangan di wilayah Kresek dan Kronjo, termasuk beberapa titik di jalan tol. Itulah mengapa kami melibatkan semua pihak agar solusi penanganan bisa segera dirasakan masyarakat," paparnya.
Dari pertemuan itu, akhirnya muncul titik terang. Ada kesepakatan bulat untuk segera melakukan normalisasi Sungai Cirarab. Langkah ini dianggap sebagai aksi nyata yang dampaknya bisa langsung dirasakan.
"Kami telah bersepakat dengan pihak Balai, para Bupati, dan Wali Kota untuk segera mengeksekusi program yang berdampak langsung, salah satunya adalah normalisasi sungai," pungkas Andra menegaskan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Petinggi Kesthuri, Diduga Jadi Pengepul Uang Kuota Haji
Gus Ipul Pastikan Bantuan Pascabencana Sumatera Tembus Rp2 Triliun
Praktisi Hukum Dukung Penegasan Kapolri: Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi
Nadiem Buka Suara: Rapat dengan Google Disebut Transparan, Bukan Mufakat Jahat