Keputusan tegas itu akhirnya keluar. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasi 28 perusahaan di Sumatera, sebuah langkah yang dikaitkan dengan upaya penanganan bencana ekologis di pulau itu. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) langsung menegaskan, ini adalah keputusan final yang harus dipatuhi.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan hal itu kepada awak media pada Senin (26/1/2026). Menurutnya, pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi adalah bentuk resmi dari instruksi presiden.
Nah, soal tindak lanjut administratifnya, Barita mengaku prosesnya masih berjalan. Tapi justru karena itulah, dia mendesak semua perusahaan yang kena sanksi untuk segera kooperatif. Persiapan harus dimulai dari sekarang.
Lalu apa yang harus dilakukan perusahaan-perusahaan itu? Barita punya poin penting.
Di sisi lain, nasib lahan bekas operasi ke-28 perusahaan itu sudah punya arah. Satgas akan mengembalikan semuanya sesuai regulasi dan fungsi aslinya. Entah itu kawasan Hutan Produksi, Hutan Konservasi, maupun Hutan Lindung.
"Intinya, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan segala sesuatunya pada aturan. Kepatuhan pada Undang-Undang dan peraturan di bawahnya jadi kunci," tutur Barita.
Namun begitu, karena statusnya sudah naik dari sekadar penertiban menjadi pencabutan izin, konsekuensinya pun lebih berat. "Ini berarti harus ada penyelesaian menyeluruh atas seluruh aktivitas korporasi dan penguasaan lahannya selama ini," pungkasnya.
Berikut adalah daftar 22 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH) yang terkena dampak:
Artikel Terkait
Di Tengah Reruntuhan, Ada yang Ingin Menikah
Pasca Bencana, Warga Aceh dan Sumut Serukan: Kami Butuh Kitab Suci Pengganti
Pulih Total, Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Berjalan Normal
Thomas Djiwandono Uji Kelayakan, Usung Sinergi Fiskal-Moneter di Depan Komisi XI