Angka yang diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, cukup mencengangkan. Sepanjang 2025, tercatat 61 kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Kalau dibandingin sama tahun sebelumnya, kenaikannya benar-benar drastis: 516 persen. Pasalnya, di 2024 'cuma' ada 41 perkara.
Data itu dia sampaikan dalam Rilis Akhir Tahun 2025. Nah, yang juga naik tajam adalah jumlah orang yang diringkus. Tercatat, 70 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumlah tersangka tahun ini mencapai 70 orang, meningkat 53 orang atau sekitar 304 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Irjen Herry, Senin (29/12/2025).
"Ini menunjukkan langkah tegas dan terukur kami dalam menindak siapapun yang sengaja membakar lahan," tegasnya.
Menurut Kapolda, lonjakan angka ini justru membuktikan bahwa pengawasan di lapangan sekarang lebih masif. Personel merespon cepat, penegakan hukum digeber. Tapi, jangan dikira fokusnya cuma pada penindakan. Upaya mencegah kebakaran justru jadi prioritas utama.
Bayangkan, lebih dari 1 juta imbauan disebar ke masyarakat. Belum lagi 1 juta maklumat dan yang paling gila: 1,2 juta kali patroli dilaksanakan sepanjang tahun. Mereka juga membangun infrastruktur pendukung, seperti sumur bor, embung, dan sekat kanal ratusan jumlahnya.
"Kami juga rutin melakukan penanaman pohon, apel siaga berkala, hingga menggelar Jambore Karhutla yang dibuka langsung oleh Bapak Kapolri dan Menteri terkait sebagai bentuk penguatan kapasitas personel dan relawan," imbuh Herry.
Plang Peringatan di Lahan Gundul
Ada lagi cara unik yang diterapkan. Di lahan-lahan bekas terbakar, mereka pasang plang peringatan permanen. Totalnya 242 plang. Tujuannya sederhana: mencegah lahan itu dipakai lagi.
Soalnya, polanya sudah klasik. Lahan habis terbakar, satu dua bulan kemudian langsung ditanami sawit atau komoditas lain. Dengan plang itu, diharapkan masyarakat paham kalau areanya diawasi ketat.
"Pemasangan plang ini bertujuan agar lahan bekas terbakar tidak disalahgunakan untuk perkebunan sawit baru. Kami ingin masyarakat tahu dan sadar bahwa area tersebut dalam pengawasan ketat, sehingga tidak ada lagi motivasi untuk membakar lahan secara sengaja demi pembukaan lahan," jelas Herry.
Semua langkah ini, dari penindakan sampai pencegahan, menunjukkan komitmen yang nggak main-main. Polda Riau berharap ini jadi peringatan keras, terutama buat spekulan lahan yang biasa main api. Tujuannya satu: menjaga sisa hutan di Riau dari ancaman abu.
Artikel Terkait
SETARA Institute Soroti Ekstraktivisme sebagai Akar Pelanggaran HAM oleh Korporasi
Longsor di Gianyar Tewaskan Satu Pekerja Proyek, Dua Luka-luka
Ritsu Doan: Dari Supersub Jadi Andalan Jepang di Piala Dunia 2026
Sukabumi Resmikan Biogas dan Solar Dryer House untuk Atasi Sampah dan Dongkrak Ekonomi Desa