Di sisi lain, kerja sama dengan aparat penegak hukum lain juga terus dijalin. Sinergi ini dianggap kunci untuk menghindari tumpang tindih dan kebingungan saat aturan baru nanti benar-benar diterapkan.
"Beberapa waktu lalu kita membuat MoU bersama," ucap Sigit, merinci upaya kolaborasi tersebut.
Ia menjelaskan, draft kesepakatan itu telah disiapkan sebelumnya. "Karena kami sebelumnya telah buat draft yang kemudian telah kita sepakati antara kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas," imbuhnya. Intinya, semua pihak harus bergerak bersama. Menurut Sigit, komunikasi intens dengan Kejaksaan dan institusi terkait lainnya sudah berjalan. Pembicaraan hingga kerja sama konkret terus digodok untuk menyambut era hukum yang baru ini.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing