Di sisi lain, kerja sama dengan aparat penegak hukum lain juga terus dijalin. Sinergi ini dianggap kunci untuk menghindari tumpang tindih dan kebingungan saat aturan baru nanti benar-benar diterapkan.
"Beberapa waktu lalu kita membuat MoU bersama," ucap Sigit, merinci upaya kolaborasi tersebut.
Ia menjelaskan, draft kesepakatan itu telah disiapkan sebelumnya. "Karena kami sebelumnya telah buat draft yang kemudian telah kita sepakati antara kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas," imbuhnya. Intinya, semua pihak harus bergerak bersama. Menurut Sigit, komunikasi intens dengan Kejaksaan dan institusi terkait lainnya sudah berjalan. Pembicaraan hingga kerja sama konkret terus digodok untuk menyambut era hukum yang baru ini.
Artikel Terkait
Razia Dini Hari di Pesisir Rohil: 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Digagalkan
Budi Doremi Keluhkan Jalan Rusak di Sitauan, PUPR Serang Janji Perbaikan Tahun Ini
Novel Bamukmin Dipanggil Polisi Usai Lapor Pandji Soal Lawakan Mens Rea
KPK Tegaskan: Fokus Sidang, Bukan Narasi di Luar Pengadilan