Di hadapan anggota DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sosialisasi Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang baru telah digelar secara masif. Upaya ini, menurutnya, krusial agar aturan tersebut bisa benar-benar diterapkan tepat waktu. "Sehingga KUHP dan KUHAP baru ini segera bisa kita laksanakan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari," tegas Sigit di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Targetnya jelas: semua pihak paham sebelum aturan itu resmi berlaku. "Terkait kesiapan dan implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari kita terus lakukan upaya meningkatkan pemahaman, sekaligus tingkatkan sosialisasi secara masif," paparnya lebih lanjut.
Ia menegaskan, Polri tak hanya berhenti pada sosialisasi. Dalam penanganan kasus-kasus pidana, kedua aturan baru itu sudah mulai diberlakukan. Praktik di lapangan, kata Sigit, adalah cara terbaik untuk menguji sekaligus membiasakan diri.
Artikel Terkait
Razia Dini Hari di Pesisir Rohil: 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Digagalkan
Budi Doremi Keluhkan Jalan Rusak di Sitauan, PUPR Serang Janji Perbaikan Tahun Ini
Novel Bamukmin Dipanggil Polisi Usai Lapor Pandji Soal Lawakan Mens Rea
KPK Tegaskan: Fokus Sidang, Bukan Narasi di Luar Pengadilan