Jaksa menyebutkan, Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama sepuluh orang lainnya, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, dan beberapa nama lain. Sidang mereka digelar terpisah.
Inti dakwaannya, mereka dituduh menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Modusnya? Memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total yang fantastis: Rp 6,5 miliar lebih.
Kasus ini ternyata sudah berjalan sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri. Jaksa mengungkap, saat itu Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan dan Kompetensi K3 meminta bawahannya meneruskan 'tradisi' pungutan liar.
Besaran pungutannya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. Ancaman halusnya: proses akan diperlambat bagi yang tak mau membayar.
Para bawahan pun konon mematuhi perintah itu. Mereka bahkan menyiapkan rekening bank khusus untuk menampung uang hasil pungutan. Untuk menjalankannya, mereka bekerja sama dengan pihak dari PT KEM Indonesia, yaitu Miki Mahfud dan Termurila, yang memungut dana saat kegiatan pelatihan K3 berlangsung.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga terbebani dakwaan gratifikasi. Nilainya tak main-main: Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Menurut jaksa, pemberian itu berasal dari anak buahnya di Kemnaker dan sejumlah pihak swasta.
"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang... dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler," demikian bunyi dakwaan jaksa, mengakhiri paparan fakta yang berbelit dan penuh skema ini.
Artikel Terkait
Budi Doremi Keluhkan Jalan Rusak di Sitauan, PUPR Serang Janji Perbaikan Tahun Ini
Novel Bamukmin Dipanggil Polisi Usai Lapor Pandji Soal Lawakan Mens Rea
KPK Tegaskan: Fokus Sidang, Bukan Narasi di Luar Pengadilan
Penganiayaan di Depok Berakhir dengan Penangkapan, Korban Diminta Segera Melapor