Dia melanjutkan penjelasannya. Norma dalam undang-undang harus ditindaklanjuti lewat mekanisme administratif yang formal dan jelas. Ini merujuk pada Pasal 29 dan 30 UU yang sama, serta dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang,” tegasnya.
Untuk menggambarkannya, Yusril memberi analogi yang cukup gamblang. Tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP beserta ancaman hukumannya, tapi seorang pencuri yang tertangkap tidak serta-merta langsung dihukum sesuai bunyi pasal. Perlu proses pengadilan yang memeriksa kasus konkritnya, lalu menjatuhkan putusan. Prinsip serupa berlaku untuk status kewarganegaraan.
“Walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,”
pungkas Yusril, menekankan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sebelum status seseorang berubah.
Artikel Terkait
Motul Gelar Moride di Lampung, Wadah Silaturahmi dan Edukasi Perawatan Motor
DK PBB Sahkan Resolusi Tegas, Desak Iran Hentikan Serangan di Teluk dan Selat Hormuz
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke Amerika dan Negara Lain
HNW Dorong Diplomasi Haji untuk Perdamaian di Timur Tengah