Ratusan botol miras dan dua dirigen berisi minuman keras yang belum dikemas berhasil diamankan polisi. Razia ini digelar di sejumlah warung di wilayah Serang, Banten, pada akhir pekan lalu.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 itu digelar selama dua hari, Sabtu dan Minggu. Menurut Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, operasi semacam ini adalah upaya rutin untuk menekan hal-hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami lakukan ini secara berkelanjutan,” ujar Andri Kurniawan, Senin (26/1/2026).
“Tujuannya jelas: memberantas peredaran miras ilegal dan penyakit masyarakat lain yang sering jadi pemicu kriminal.”
Dia menegaskan, polisi tak akan main-main dengan peredaran minuman keras. Alasannya sederhana tapi kuat: miras kerap jadi biang kerok. Mulai dari perkelahian, tindak pidana, sampai gangguan ketertiban umum berawal dari situ. Karena itulah penindakan tegas mutlak diperlukan.
Di sisi lain, operasi ini tak cuma fokus pada penyitaan miras. Patroli gabungan juga digelar di sejumlah titik rawan. Petugas menyambangi tempat hiburan malam, lokasi parkir, dan tempat-tempat yang biasa dijadikan anak muda nongkrong.
“Ini upaya antisipasi kami,” jelas Kapolres.
Langkah tersebut diharapkan bisa meredam aksi geng motor, praktik perjudian, atau aksi premanisme yang kerap meresahkan warga, terutama saat malam hingga dini hari.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Tunai Rp293 Juta dari Rumah Mantan Menteri Imipas Silmy Karim
Polisi Selidiki Penemuan Dua Jenazah Perempuan di Banyumas, Satu di Dalam Sumur
Massa BEM UI Terhambat di Halte Tosari, Gagal Capai Bundaran HI untuk Aksi Demo
HKI Desak Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional Usai Pemadaman di Jawa