Ratusan botol miras dan dua dirigen berisi minuman keras yang belum dikemas berhasil diamankan polisi. Razia ini digelar di sejumlah warung di wilayah Serang, Banten, pada akhir pekan lalu.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 itu digelar selama dua hari, Sabtu dan Minggu. Menurut Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, operasi semacam ini adalah upaya rutin untuk menekan hal-hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami lakukan ini secara berkelanjutan,” ujar Andri Kurniawan, Senin (26/1/2026).
“Tujuannya jelas: memberantas peredaran miras ilegal dan penyakit masyarakat lain yang sering jadi pemicu kriminal.”
Artikel Terkait
KPK Turun Tangan Selidiki Harga Obat di Indonesia yang 5 Kali Lipat dari Malaysia
Kapolri Tegaskan Perubahan Paradigma Polri: Dari Menjaga ke Melayani
Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Emas Ilegal
DPR Desak Pemerintah Siapkan DIM untuk Percepatan RUU Pengelolaan Keuangan Haji