Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari kediaman mantan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp293,25 juta setelah dikonversikan ke dalam rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di rumah tersangka yang disingkat SK tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing. “Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai barang berharga lainnya dari lokasi yang sama. Budi merinci bahwa barang bukti yang disita meliputi perangkat perhiasan, sepeda, serta kendaraan bermotor mulai dari vespa, motor gede (moge), hingga mobil sport.
Sementara itu, Silmy Karim telah resmi ditahan oleh KPK. Ia tidak sendiri; total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, daftar tersangka mencakup sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta beberapa kepala kantor imigrasi dan staf subdirektorat terkait.
Artikel Terkait
Bank Jakarta Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Jakarta Fair
Polisi Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari yang Tewaskan Tokoh Pramuka Senior Herman Sulistyo
Pemprov Jateng Dorong Program MBG Serap Bahan Baku Lokal Demi Dongkrak Ekonomi Peternak
AS Kirim Skuadron Kapal Selam Nuklir ke Pangkalan Strategis Australia dalam Rangka Pakta AUKUS