Damai Hari Lubis Laporkan Advokat, Sinyal Pecah Belah dari Solo?

- Senin, 26 Januari 2026 | 10:00 WIB
Damai Hari Lubis Laporkan Advokat, Sinyal Pecah Belah dari Solo?

Laporan Damai Hari Lubis ke Polisi: Sebuah Komitmen untuk Memecah Kubu Jokowi?

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Isu ini ramai dibicarakan di beberapa grup WhatsApp. Intinya, Damai Hari Lubis (DHL) melaporkan saya. Tak hanya itu, beredar juga video kuasa hukum Eggi Sudjana (ES) yang mengancam akan melakukan hal serupa.

Mereka terutama kesal disebut sebagai pengkhianat usai kunjungan mereka ke Solo. DHL secara spesifik menuding saya menyebar fitnah soal terbitnya SP-3 untuk dirinya dan ES. Mereka juga menyebut pemanggilan Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani sebagai bagian dari “S.O.P Solo”.

Nah, melihat informasi yang sudah menyebar luas, saya rasa perlu untuk menyampaikan sikap.

Pertama-tama, label pengkhianat yang melekat pada ES dan DHL bukanlah ciptaan saya. Itu muncul sebagai konsekuensi pilihan mereka sendiri: berkunjung diam-diam ke kediaman Jokowi di Solo dengan mengatasnamakan organisasi TPUA, tanpa melalui rapat atau persetujuan anggota lain.

Bahkan, usai dari Solo, ES justru memecat sejumlah anggota TPUA. Rizal Fadilah, Muslim Arbi, Azam Khan, Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi semua dipecat. Di sisi lain, posisi DHL malah naik dari Koordinator Advokat menjadi Sekjen.

Jadi, sepulang dari Solo, ES bukan cuma dapat SP-3. Dia juga dianggap berkhianat dengan meninggalkan dan memecat rekan-rekan seperjuangannya.

Predikat ini bahkan ditegaskan oleh Rustam Efendi. Menurut pengakuannya, dia bersama yang lain sempat diminta ES untuk pergi ke Jogja dan Solo pertengahan April lalu. Yang menarik, ES yang memberi komando justru tak ikut serta.

Sekarang, saat Rustam Efendi dan kawan-kawan berstatus tersangka, ES dan DHL terlihat hanya memikirkan keselamatan diri sendiri. Mereka meninggalkan teman seperjuangan, padahal dulu ES-lah yang mengajak mereka untuk membongkar kasus ijazah.

Jadi, label pengkhianat itu datang dari netizen dan publik luas, bukan dari pernyataan saya di Gedung Juang atau konpers di Polda. Sumbernya adalah sikap mereka yang mengendap-endap ke Solo untuk bertemu Jokowi, dapat SP-3, lalu meninggalkan kawan-kawannya.

Janganlah buruk muka, cermin dibelah. Jangan karena tindakan sendiri yang salah, lalu saya yang disalahkan.

"advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan."

Kedua, saya konsisten mempersoalkan pemberian SP-3 untuk ES dan DHL. Alasannya, kasus mereka tidak memenuhi syarat untuk Restorative Justice (RJ) di bawah KUHAP baru. Ancaman pidananya di atas 5 tahun, sehingga syarat objektif RJ tidak terpenuhi.

Secara subjektif pun, harus ada permintaan maaf dan perdamaian. Faktanya, ES dan DHL tidak meminta maaf, tidak menandatangani dokumen perdamaian, dan tidak mengakui keaslian ijazah Jokowi. Mereka juga tidak berdamai dengan para pelapor lain seperti Andi Kurniawan.

Lalu, ada fakta lain yang justru diungkap oleh kuasa hukum ES sendiri: kehadiran lima penyidak aktif Polda dalam proses itu dinilai bermasalah.

Pelimpahan berkas RRT ke kejaksaan serta pemeriksaan terhadap Rustam dkk, semua terjadi pasca kunjungan mereka ke Solo. Dari analisis yuridis ini, saya simpulkan SP-3 itu bukan karena KUHAP baru, melainkan mengikuti “S.O.P Solo”. Tujuannya jelas: memecah belah perjuangan.

Pada akhirnya, DHL melaporkan saya. Padahal, posisi saya jelas sebagai advokat yang sedang menjalankan fungsi advokasi. Ini justru mengonfirmasi dua hal.

Pertama, sikap DHL terlihat hipokrit. Dulu dia dan ES protes ketika ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan sedang menjalankan tugas advokat. Kini, giliran dia yang melaporkan saya yang juga sedang membela klien. Padahal UU Advokat jelas memberikan perlindungan untuk hal ini.

Kedua, DHL seperti benar-benar telah menjadi bagian dari agenda pecah belah dari kubu Solo. Agenda ini seolah menjadi ‘kompensasi’ atas SP-3 yang mereka terima.

Jadi, apakah langkah DHL dan ES ini justru semakin mengukuhkan citra mereka sebagai pengkhianat? Silakan Anda nilai sendiri.

Yang jelas, diterimanya laporan ini oleh polisi terasa seperti lanjutan dari kooptasi Solo atas institusi tersebut. “S.O.P Solo” masih berjalan. Sebab, andai bukan karena itu, mustahil polisi mau menerima laporan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. [].

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar