Janganlah buruk muka, cermin dibelah. Jangan karena tindakan sendiri yang salah, lalu saya yang disalahkan.
"advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan."
Kedua, saya konsisten mempersoalkan pemberian SP-3 untuk ES dan DHL. Alasannya, kasus mereka tidak memenuhi syarat untuk Restorative Justice (RJ) di bawah KUHAP baru. Ancaman pidananya di atas 5 tahun, sehingga syarat objektif RJ tidak terpenuhi.
Secara subjektif pun, harus ada permintaan maaf dan perdamaian. Faktanya, ES dan DHL tidak meminta maaf, tidak menandatangani dokumen perdamaian, dan tidak mengakui keaslian ijazah Jokowi. Mereka juga tidak berdamai dengan para pelapor lain seperti Andi Kurniawan.
Lalu, ada fakta lain yang justru diungkap oleh kuasa hukum ES sendiri: kehadiran lima penyidak aktif Polda dalam proses itu dinilai bermasalah.
Pelimpahan berkas RRT ke kejaksaan serta pemeriksaan terhadap Rustam dkk, semua terjadi pasca kunjungan mereka ke Solo. Dari analisis yuridis ini, saya simpulkan SP-3 itu bukan karena KUHAP baru, melainkan mengikuti “S.O.P Solo”. Tujuannya jelas: memecah belah perjuangan.
Pada akhirnya, DHL melaporkan saya. Padahal, posisi saya jelas sebagai advokat yang sedang menjalankan fungsi advokasi. Ini justru mengonfirmasi dua hal.
Pertama, sikap DHL terlihat hipokrit. Dulu dia dan ES protes ketika ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan sedang menjalankan tugas advokat. Kini, giliran dia yang melaporkan saya yang juga sedang membela klien. Padahal UU Advokat jelas memberikan perlindungan untuk hal ini.
Kedua, DHL seperti benar-benar telah menjadi bagian dari agenda pecah belah dari kubu Solo. Agenda ini seolah menjadi ‘kompensasi’ atas SP-3 yang mereka terima.
Jadi, apakah langkah DHL dan ES ini justru semakin mengukuhkan citra mereka sebagai pengkhianat? Silakan Anda nilai sendiri.
Yang jelas, diterimanya laporan ini oleh polisi terasa seperti lanjutan dari kooptasi Solo atas institusi tersebut. “S.O.P Solo” masih berjalan. Sebab, andai bukan karena itu, mustahil polisi mau menerima laporan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. [].
Artikel Terkait
Novel Bamukmin Diperiksa Polisi sebagai Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono
Kodam III/Siliwangi Telusuri Kabar 23 Prajurit Terdampak Longsor Cisarua
Kisah Hogi: Mengejar Penjambret, Berujung Restorative Justice
Aktivis Muhammadiyah Soroti Pencabutan HGU: Prabowo Tunjukkan Ketegasan Lawan Oligarki