Isu seputar Warga Negara Indonesia yang dikabarkan bergabung dengan dinas militer asing akhirnya mendapat respons resmi pemerintah. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan segera menggerakkan koordinasi. Tidak hanya dengan kementerian-kementerian terkait di dalam negeri, tapi juga dengan Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow. Tujuannya jelas: menelusuri kebenaran kabar ini dan memastikan status kewarganegaraan mereka sesuai UU yang berlaku.
Pernyataan Yusril ini muncul setelah ramai pemberitaan tentang Kezia Syifa di Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain yang disebut-sebut menjadi tentara bayaran untuk Rusia. Di media sosial, beredar unggahan yang menunjukkan mereka lahir di Indonesia dan punya latar belakang sebagai WNI. Kabar ini, tentu saja, langsung memicu tanda tanya besar.
Lantas, apakah dengan menjadi tentara asing, seseorang secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Pertanyaan inilah yang kini mengemuka.
Yusril menegaskan, jawabannya tidak sesederhana itu. Kehilangan status WNI tidak terjadi secara otomatis, meski aturan hukumnya memang sudah ada.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,”
ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Artikel Terkait
Guru SMK Dikeroyok dan Dilempar ke Laut, Lima Anggota TNI AL Ditahan
Kapolri Sigit Hadir di DPR, Bahas Capaian Polri hingga UU Baru
Razia Miras Ilegal di Serang Sita Ratusan Botol dan Dua Dirigen
Cucun Tinjau Langsung Penanganan Longsor Pasirlangu, Tekankan Koordinasi dan Teknologi