Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, Gugat Sah-tidaknya Penyitaan KPK

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:55 WIB
Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, Gugat Sah-tidaknya Penyitaan KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers akhir tahun lalu menjelaskan,

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang."

"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuh Asep Guntur.

Nah, dari penyelidikan KPK, dugaan penerimaan uang oleh ketiganya cukup besar. Albertinus disebut menerima Rp 804 juta hanya dalam rentang November-Desember 2025. Sementara Asis Budianto diduga mendapat Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember tahun yang sama.

Tak hanya itu, Albertinus juga dituding memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadinya. Ada pula penerimaan lain senilai Rp 450 juta yang diduga masuk ke kantongnya. Sedangkan Taruna Fariadi, disebut menerima aliran dana paling besar, yakni sekitar Rp 1,07 miliar.


Halaman:

Komentar