Mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, resmi mengajukan permohonan praperadilan. Permohonannya ini terkait dengan penyitaan yang dilakukan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat dirinya. Sidang pertamanya baru akan digelar dua pekan mendatang.
Informasi ini terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan dengan nomor register 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Albertinus pada Jumat, 23 Januari lalu.
Di laman SIPP itu tertulis jelas soal pokok permohonannya: "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan."
Untuk sementara, detail petitum atau tuntutan dalam permohonan tersebut belum bisa diakses. Yang sudah pasti, sidang perdana praperadilan melawan KPK ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026.
"Jumat, 6 Februari 2026 jam 11.00 WIB sampai dengan selesai agenda sidang pertama," begitu bunyi pengumuman dalam SIPP.
Kasus ini sendiri berawal dari penetapan tersangka oleh KPK terhadap tiga orang. Selain Albertinus, dua lainnya adalah eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan eks Kasi Datun Taruna Fariadi. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di wilayah HSU.
Artikel Terkait
Telkom Pangkas Anak Usaha dari 60 Jadi Hanya 14 Entitas
Tiga Bulan dalam Isolasi, Terpidana Mutilasi Mojokerto Dijauhkan dari Tahanan Lain
DPR Sahkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Asas Nirlaba Dihapus
Gubernur Sulsel Desak Penghentian Konflik Timur Tengah demi Keamanan Jemaah Umrah