MURIANETWORK.COM -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menolak kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Mereka menilai, kebijakan itu hanya akan mempersulit dan memberatkan para buruh.
"Pimpinan pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat," ujar Roy Jinto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (29/5/2024).
Roy menilai PP Tapera hanya akan semakin mempersulit dan memberatkan buruh dengan iuran wajib yang dipotong dari upah tiap bulan.
Menurut Roy, potongan upah sudah terlalu banyak mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek hingga jaminan pensiun dan lainnya. "Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola oleh BP Tapera yang gaji dan biaya operasionalnya Badan dibebankan dari simpanan rakyat," kata dia.
Ia menilai pemerintah tidak memiliki sensitifitas terhadap kondisi rakyat khususnya buruh. Roy menyebut kenaikan upah buruh sangat kecil akibat undang-undang cipta kerja.
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Bukti Kemitraan Strategis dengan UEA
Prabowo Gulirkan Beasiswa Penuh dan 30 FK Baru untuk Genjot Tenaga Medis
Arab Saudi Pacu Investasi ke AS Mencapai Ambang USD1 Triliun dalam Pertemuan Trump-MBS
Menyelami Surga Timur Point: Pesona Bunaken yang Tak Terlupakan bagi Para Pemula