Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi. Langkah ini tak hanya untuk Ira, tapi juga menyentuh dua mantan direktur lainnya: Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Menurut Iwan Setiawan dari Indonesia Political Review (IPR), keputusan ini bukan sekadar soal pemulihan nama baik. Lebih dari itu, ini adalah penegasan bahwa negara punya peran untuk memulihkan, bukan cuma menghukum. Prosesnya sendiri disebutnya lahir dari aspirasi publik yang disalurkan lewat DPR, bukan dari tekanan politik semata.
“Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya menegaskan bahwa sejak Juli 2024, berbagai aduan masyarakat mengenai kasus ASDP diterima DPR. Aspirasi tersebut kemudian tidak berhenti pada ruang keluhan, tetapi diolah melalui mekanisme konstitusional: pengkajian oleh Komisi Hukum DPR yang melibatkan pakar serta analisis mendalam terhadap proses penyelidikan,” jelas Iwan dalam pernyataannya, Selasa (25/11).
Dari situ, aspirasi itu kemudian disalurkan ke pemerintah. Intinya, publik meminta negara meninjau ulang putusan yang dianggap bermasalah secara substansial.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Hukum juga mendapat banyak masukan dari masyarakat. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut, setelah telaah internal dan rekomendasi resmi dari Menteri Hukum, akhirnya Presiden Prabowo memutuskan untuk menandatangani rehabilitasi bagi ketiga eks pejabat ASDP itu.
“Langkah ini menunjukkan sebuah pesan penting: negara tidak membiarkan pelayan publik dibiarkan sendirian ketika menghadapi proses hukum yang berpotensi keliru. Rehabilitasi dari Presiden bukanlah ‘kebaikan hati personal’, tetapi sebuah koreksi negara terhadap potensi ketidakadilan,” tegas Iwan.
Dia juga melihat dampak psikologis dari keputusan ini cukup besar, terutama di lingkungan BUMN dan pelayanan publik. Di tengah ekosistem yang sarat regulasi, ketakutan mengambil keputusan sering kali lebih besar daripada keberanian berinovasi.
“Ketika risiko kriminalisasi muncul meski seseorang bekerja sesuai prosedur, inovasi mandek dan pelayanan publik terhambat. Pada titik ini, rehabilitasi bukan hanya soal tiga nama, melainkan sinyal bahwa negara hadir untuk memberi keberanian kepada profesional yang bekerja jujur,” tuturnya.
Menurut Iwan, keputusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus adil, transparan, dan proporsional. Negara tak boleh cuma jadi mesin penghukum, tapi juga wajib menjaga martabat warganya.
“Ketika prosedur hukum berpotensi melukai orang yang bekerja sesuai aturan, negara memiliki kewajiban moral untuk membetulkannya,” tambahnya.
Dari kasus ASDP ini, Iwan menilai pemerintah sedang membangun tata kelola baru dalam penanganan hukum terhadap pejabat publik. Profesionalisme dalam pelayanan publik harus dilindungi, bukan dikorbankan.
“Keputusan Presiden Prabowo hadir sebagai respons terhadap suara publik, tetapi bukan sekadar populisme. Keputusan ini lahir dari kajian, rapat terbatas, dan mekanisme konstitusional yang ditempuh oleh DPR dan pemerintah. Ini adalah praktik demokrasi yang matang: berbasis aspirasi rakyat, diproses oleh institusi negara, dan diputuskan oleh kepala negara,” papar Iwan.
Harapannya, langkah ini bisa jadi fondasi bagi iklim kepastian hukum yang lebih sehat bagi para pelayan publik. Negara yang kuat bukan yang banyak menghukum, tapi yang berani memulihkan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari tuduhan korupsi terhadap Ira Puspadewi dan dua koleganya terkait kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menyatakan ketiganya bersalah. Meski begitu, hakim juga mengakui tak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Uniknya, salah satu hakim, Sunoto, punya pendapat berbeda. Dia berpendapat bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Sunoto menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terangnya dalam dissenting opinion.
“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto berpendapat Ira dan kawan-kawan seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
“Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuhnya.
Sayangnya, dua hakim lain Mardiantos dan Nur Sari Baktiana tetap menyatakan mereka bersalah. Karena suara mayoritas, akhirnya vonis penjara pun dijatuhkan.
Artikel Terkait
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026