Harapannya, langkah ini bisa jadi fondasi bagi iklim kepastian hukum yang lebih sehat bagi para pelayan publik. Negara yang kuat bukan yang banyak menghukum, tapi yang berani memulihkan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari tuduhan korupsi terhadap Ira Puspadewi dan dua koleganya terkait kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menyatakan ketiganya bersalah. Meski begitu, hakim juga mengakui tak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Uniknya, salah satu hakim, Sunoto, punya pendapat berbeda. Dia berpendapat bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Sunoto menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana.
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terangnya dalam dissenting opinion.
“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto berpendapat Ira dan kawan-kawan seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
“Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuhnya.
Sayangnya, dua hakim lain Mardiantos dan Nur Sari Baktiana tetap menyatakan mereka bersalah. Karena suara mayoritas, akhirnya vonis penjara pun dijatuhkan.
Artikel Terkait
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa
Mobil Avanza Terjun ke Sungai di Bangkalan, Pengemudi Diduga Keliru Injak Gas
Sekretaris Kabinet Benarkan Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
Rem Truk Pasir Diduga Blong, Tabrak Truk Tronton di Sukoharjo