Jadi, fleksibel juga ya.
Gimana Cara Dapatinnya?
Caranya mudah banget. Anda punya dua opsi. Pertama, mengajukan secara online lewat situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Prosesnya digital, jadi bisa diurus dari mana saja sebelum berangkat.
Opsi kedua, ya sesuai namanya, langsung saat tiba. Anda bisa mengurusnya di loket khusus VoA di tempat pemeriksaan imigrasi bandara atau pelabuhan. Praktis.
Untuk biayanya, dikenakan sebesar Rp 500.000. Visa ini berlaku maksimal 30 hari. Tapi tenang, kalau masa tinggal Anda ternyata kurang, visa VoA ini bisa diperpanjang satu kali. Jadi ada kelonggaran.
Artikel Terkait
Longsor di Jalur Puncak, Akses Alternatif Tertutup Material Tebing
Di Teras Warung, Ani Menatap Genangan dan Kenyataan yang Tak Pernah Surut
Siklon Luana Menjauh, Jejak Angin Kencang Masih Terasa hingga Jawa Tengah
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Diduga Pakai Modus Proyek Fiktif