Jadi, fleksibel juga ya.
Gimana Cara Dapatinnya?
Caranya mudah banget. Anda punya dua opsi. Pertama, mengajukan secara online lewat situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Prosesnya digital, jadi bisa diurus dari mana saja sebelum berangkat.
Opsi kedua, ya sesuai namanya, langsung saat tiba. Anda bisa mengurusnya di loket khusus VoA di tempat pemeriksaan imigrasi bandara atau pelabuhan. Praktis.
Untuk biayanya, dikenakan sebesar Rp 500.000. Visa ini berlaku maksimal 30 hari. Tapi tenang, kalau masa tinggal Anda ternyata kurang, visa VoA ini bisa diperpanjang satu kali. Jadi ada kelonggaran.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan WFA 5 Hari untuk ASN dan Swasta Jelang Lebaran 2026
Jalan Lintas Selatan Blitar Segera Beroperasi, Dukung Mudik dan Pemerataan
Jelang Buka Puasa, Kemacetan Parah Landa Sejumlah Ruas Tol Jakarta
Makan Bergizi Gratis di Sekolah Perkuat Solidaritas dan Gairah Belajar