Lelang kapal supertanker MT Arman 114 akhirnya gagal. Tak ada satu pun peminat yang memenuhi syarat untuk membeli kapal beserta muatannya yang mencapai 1,2 juta barel minyak mentah ringan itu. Padahal, proses lelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung sudah digelar awal Desember lalu. Karena itu, kapal yang disita Kejaksaan Agung ini akan kembali dicarikan pembeli.
Menurut rencana, lelang ulang akan digelar akhir Januari 2026 mendatang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,"
jelas Anang dalam keterangannya, Kamis (22/1/2025).
Dia menambahkan, proses lelang akan dilakukan secara daring. Calon pembeli bisa mengakses situs lelang.go.id untuk mengikuti prosesnya.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing