Operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, ternyata berawal dari suara warga. Ya, laporan masyarakat itulah yang kemudian digulirkan KPK, hingga akhirnya berbuah penangkapan pada Senin (19/1) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kronologinya dari Gedung KPK, Kuningan, Kamis (22/1/2026).
"Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK," ujarnya.
"Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, kami verifikasi, kami analisis yang kemudian kami mendapatkan informasi," lanjut Budi.
Berdasarkan analisis itu, lembaga antirasuah mulai memantau gerak-gerik Sudewo sejak November 2025. Pemantauan berjalan cukup lama, hingga akhirnya tim penyidik bergerak saat dugaan transaksi uang menguat.
"Adanya rencana dugaan transaksi tersebut sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut," ungkapnya.
"Artinya memang dari awal kita terus pantau perkembangannya. November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu, kemudian terus bergulir ya perkembangannya sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut," tambah dia.
Tak berhenti di kasus ini, KPK juga membuka pintu lebar-lebar bagi warga Pati lainnya yang mungkin menyimpan informasi serupa. Mereka mendorong masyarakat untuk berani bersuara.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau dan mengajak kepada para masyarakat khususnya di wilayah Pati yang mengetahui terkait adanya dugaan praktik-praktik serupa silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK," tutur Budi.
Dalam jumpa pers terpisah pada Senin (20/1), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penetapan tersangka. Sudewo langsung ditahan, tak sendiri.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," jelas Asep Guntur.
Jadi, total ada empat orang yang kini berstatus tersangka. Selain Sudewo, tiga kepala desa ikut terjerat, yaitu Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).
Modusnya? Tarif jabatan. KPK menduga Sudewo memasang tarif awal Rp 125 hingga 150 juta untuk calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian didongkrak oleh para anak buahnya para kades itu menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per orang. Uang yang berhasil disita penyidik dari operasi ini cukup fantastis: total Rp 2,6 miliar.
Kasus ini seperti membuka borok lama tentang praktik jual-beli jabatan di tingkat lokal. Sebuah bisnis kotor yang, lagi-lagi, berawal dari keberanian warga biasa untuk melapor.
Artikel Terkait
Wall Street Tertekan Lima Hari Beruntun, Investor Tunggu Laporan Empat Raksasa Teknologi
Semifinal Liga Europa 2026: Nottingham Forest vs Aston Villa dan Braga vs Freiburg Siap Bertarung
Negara Teluk Sepakat Tolak Rencana Iran Terapkan Tarif di Selat Hormuz
DPR Kritik Usulan Pemindahan Gerbong KRL Perempuan ke Tengah: Bukan Solusi untuk Keselamatan Sistemik