Kasus peredaran narkoba kembali terungkap di Kota Serang. Kali ini, yang tersangkut adalah seorang satpam rumah sakit. Polres Serang berhasil meringkus dua orang, yaitu DYW (32) yang berprofesi sebagai satpam dan AC (39). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup fantastis: 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Semuanya berawal dari informasi warga. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Mereka bergerak cepat dan mengamankan DYW tepat saat ia sedang bertugas di pos satpamnya. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 24 November sekitar pukul delapan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, membeberkan kronologinya.
"Penangkapan pertama di pos satpam Kota Serang itu kami amankan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir ekstasi," jelas Condro kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Dari situ, penyelidikan justru makin melebar. Pemeriksaan terhadap ponsel DYW membongkar percakapan gelap soal transaksi narkotika. Ternyata, DYW kerap berkomunikasi dengan AC dan seorang lainnya yang disebut R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Isi percakapan mereka itu instruksi pengambilan narkoba, mulai dari wilayah Pontang di Serang sampai ke daerah Tangerang," tambah Condro.
Metode pengambilannya terbilang nekat. DYW menerima pil ekstasi dari AC yang disembunyikan dalam bungkus permen, lalu ditaruh di bawah pot bunga pinggir Terminal Cimone, Tangerang. Tak cuma itu, DYW juga mengaku pernah mengambil sabu di Jalan Ciptayasa-Pontang atas perintah R.
Jalur AC pun segera dipetakan. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah kontrakan di Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang. Hasil penggerebekan cukup mengejutkan.
"Kami temukan satu bungkus sabu tergeletak di lantai kamar mandi. Ada juga handphone yang dipakai khusus untuk bisnis haram ini," ujar Condro.
Interogasi terhadap AC membawa petugas ke lokasi lain. Pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tuanya. Benar saja, saat digeledah, di bagian depan rumah tersimpan sebuah tas hitam. Isinya? Tujuh bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 404 gram.
Dari pengakuannya, baik sabu maupun ekstasi itu didapat dari seorang pemasok berinisial M. Pria ini sekarang juga berstatus buron.
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO, termasuk R dan M, sedang dalam pengejaran. Komitmen kami jelas: memberantas peredaran ini sampai ke akar-akarnya," tegas Bondan.
Operasi ini sekaligus membuka mata betapa jaringan narkoba bisa menyusup di mana saja, bahkan memanfaatkan profesi yang seharusnya menjaga keamanan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi