Tak berhenti di kasus ini, KPK juga membuka pintu lebar-lebar bagi warga Pati lainnya yang mungkin menyimpan informasi serupa. Mereka mendorong masyarakat untuk berani bersuara.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau dan mengajak kepada para masyarakat khususnya di wilayah Pati yang mengetahui terkait adanya dugaan praktik-praktik serupa silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK," tutur Budi.
Dalam jumpa pers terpisah pada Senin (20/1), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penetapan tersangka. Sudewo langsung ditahan, tak sendiri.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," jelas Asep Guntur.
Jadi, total ada empat orang yang kini berstatus tersangka. Selain Sudewo, tiga kepala desa ikut terjerat, yaitu Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).
Modusnya? Tarif jabatan. KPK menduga Sudewo memasang tarif awal Rp 125 hingga 150 juta untuk calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian didongkrak oleh para anak buahnya para kades itu menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per orang. Uang yang berhasil disita penyidik dari operasi ini cukup fantastis: total Rp 2,6 miliar.
Kasus ini seperti membuka borok lama tentang praktik jual-beli jabatan di tingkat lokal. Sebuah bisnis kotor yang, lagi-lagi, berawal dari keberanian warga biasa untuk melapor.
Artikel Terkait
Satu Korban Kecelakaan Pesawat di Bulusaraung Berhasil Dievakuasi, Lima Lainnya Masih Menunggu
KLH Seret Tiga Perusahaan ke Meja Hijau, Tuntutan Ganti Rugi Capai Ratusan Miliar
BNN dan Singapura Sepakat Kejar Harta Haram Sindikat Narkoba
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Lagi, Kali Ini oleh Pesantren Soal Materi Mens Rea