Kebutuhannya konkret: infrastruktur, sarana prasarana, dan yang tak kalah vital, peningkatan kapasitas SDM. Polisi yang menangani harus punya perspektif gender dan keahlian khusus dalam menangani korban. Ini bukan pekerjaan mudah.
Memang, tantangannya berlapis. Karakteristik kasus di Aceh pasti beda dengan di Papua. Keberadaan direktorat dengan pendekatan berbasis korban jadi kebutuhan mendesak di semua daerah. Karena itu, Gufron mendorong agar pembentukannya tidak berhenti di 11 Polda dan 22 Polres tadi. Harus merata, menyeluruh, di seluruh jajaran Polri di Indonesia.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah kebutuhan nasional, tidak mengenal batas wilayah. Karena itu, dukungan kebijakan dan anggaran harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Penekanan lainnya adalah soal pemulihan. Bagi Gufron, penyelesaian perkara di pengadilan bukanlah garis finish. Polri harus memastikan korban mendapat pendampingan profesional dan berkelanjutan, terintegrasi dengan kementerian/lembaga lain. Inilah yang akan membuat layanan itu benar-benar humanis dan berpihak pada korban.
Ke depan, Kompolnas akan terus mengawal. Melalui fungsi pengawasan dan rekomendasinya, mereka mendorong Ditres PPA dan PPO agar bisa benar-benar bekerja optimal. Harapannya jelas.
“Dengan dukungan politik anggaran yang memadai serta kolaborasi lintas sektor yang kuat, Ditres PPA dan PPO diharapkan menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang di Indonesia,” tutup Gufron.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Soroti Data sebagai Kunci Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Utara
Jakarta Siaga, 22 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 90 Sentimeter
Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Guyur Jakarta Sore Ini
Prabowo Pantau Banjir Jakarta dari Swiss, Instruksikan Grand Design Penanganan