Seorang pengendara motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini berstatus tersangka. Dia dituduh menusuk seorang pria yang baru saja menegurnya. Pemicunya sepele: abu rokok yang beterbangan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. "Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Pelaku berinisial JA (33) itu menghadapi ancaman hukuman berat. Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjeratnya, dengan ancaman penjara hingga lima tahun karena menyebabkan luka.
Menariknya, JA justru menyerahkan diri. Dia datang ke Polsek Jagakarsa pada Rabu (21/1), sehari setelah kejadian di Jalan Moh Kahfi I pada Senin (19/1).
"Karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, (pelaku) ke Polsek Jagakarsa diantar keluarganya," jelas Nurma.
Lantas, bagaimana cerita lengkapnya?
Artikel Terkait
Suara dari Bawah Reruntuhan: Longsor Terjang Perkemahan di Selandia Baru
Kompolnas Soroti Dukungan Anggaran untuk Ditres PPA dan PPO yang Baru Diluncurkan
Kebakaran Hanguskan Rumah di Kwitang, 60 Personel Dikerahkan
Genangan Air di 60 Desa Pati, Warga Berharap Solusi Baru Usai Kasus Bupati