Yusril: Putusan MK Sahkan Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil

- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:40 WIB
Yusril: Putusan MK Sahkan Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil

Selama undang-undangnya masih berlaku, pemerintah punya dasar hukum untuk melanjutkan langkah-langkah teknis.

Lalu, bagaimana rencana pemerintah ke depan? Yusril menyebut proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan untuk anggota Polri aktif akan terus berjalan. Ini dianggap sebagai solusi sementara yang penting. Soalnya, untuk merevisi UU Polri atau UU ASN sendiri jelas butuh waktu yang tidak sebentar.

Rencana ini sempat dapat sorotan. Ada anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan dulu penyusunan RPP tersebut. Menanggapi hal itu, Yusril bersikap tenang. Menurutnya, pernyataan anggota dewan itu masih bersifat personal, belum bisa disebut sebagai sikap resmi lembaga.

"Sikap DPR baru resmi kalau sudah diputuskan di forum paripurna," tegas Menko Yusril.

Karena itu, pemerintah akan tetap lanjut menyusun RPP ini.

Ia juga mengungkap satu hal menarik. Revisi UU Polri memang sudah masuk dalam Prolegnas 2026. Namun, revisi UU ASN-nya sendiri belum jadi agenda pembahasan. Padahal, dalam UU ASN yang sekarang, secara eksplisit disebutkan ada ruang untuk pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri. Jadi, ya, situasinya memang agak berliku. Tapi bagi pemerintah, putusan MK kali ini sudah memberi kejelasan hukum untuk bergerak maju.


Halaman:

Komentar