RUU Jabatan Hakim Usulkan Status Pejabat Negara dan Usia Pensiun Naik

- Rabu, 21 Januari 2026 | 15:40 WIB
RUU Jabatan Hakim Usulkan Status Pejabat Negara dan Usia Pensiun Naik

Usia pensiun pun jadi perhatian. Seiring meningkatnya angka harapan hidup, RUU ini mengusulkan penataan ulang usia pengabdian hakim. Usianya naik.

"Hakim pertama misalkan 67 tahun, yang sekarang 65 menjadi 67 dalam RUU ini. Hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun," sebut Bayu.

Isu ketujuh menyentuh soal pembinaan. Mulai dari penempatan hingga mutasi untuk hakim pertama dan hakim tinggi, diupayakan agar lebih transparan dan akuntabel.

Selain isu-isu pokok tadi, RUU ini juga memuat ketentuan umum. Salah satunya mendefinisikan dengan tegas siapa itu hakim.

"Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," tegas dia.

Tak lupa, syarat untuk menjadi calon hakim hingga hakim agung juga diatur ulang. Ada peningkatan syarat usia dan pengalaman. Untuk hakim agung karier, misalnya, usia minimal pencalonan diusulkan naik jadi 50 tahun. Dengan catatan, punya pengalaman paling singkat 20 tahun sebagai hakim.

"Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri," tutupnya menerangkan.


Halaman:

Komentar