Rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1) lalu, membahas sebuah wacana yang cukup penting: Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Komisi III DPR RI mulai menggodoknya. RUU yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal ini bakal membawa sejumlah perubahan signifikan.
Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR RI, yang hadir dalam rapat itu, memaparkan bahwa materi dalam RUU tersebut dikelompokkan menjadi delapan isu pokok. Poin pertama dan paling mendasar adalah soal perubahan status hakim.
"Pokok pengaturan pertama adalah mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara," jelas Bayu.
Isu kedua tak kalah krusial. Ini berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk merekrut hakim secara mandiri kecuali untuk hakim agung. Menurut Bayu, ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tapi bagaimana keterlibatan lembaga lain? Tentu sekali lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ruang itu masih dimungkinkan," ucapnya.
Meski begitu, ditegaskan bahwa proses rekrutmen hakim intinya tetap akan dijalankan oleh MA secara mandiri.
Lalu, isu ketiga adalah upaya konsolidasi. RUU ini ingin menyatukan aturan jabatan hakim yang selama ini tersebar di empat lingkungan peradilan berbeda. "Jadi hal-hal yang masih relevan, beberapa hal yang memang masih dibutuhkan, kita atur kembali di sini," ungkap Bayu.
Nah, di sisi lain, ada juga poin yang lebih bersifat perlindungan. Isu keempat, misalnya, memperluas jaminan keamanan. Tidak hanya untuk hakim, tapi juga keluarganya. Kemudian, isu kelima menitikberatkan pada kesejahteraan. RUU ini berupaya mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim dengan lebih jelas dan terperinci dalam undang-undang.
Artikel Terkait
Pascabencana Sumatera, Sekolah Berjalan dengan Sistem Darurat
Sinergi KP2MI-Polri Perkuat Perlindungan Pahlawan Devisa
Guru SD di Serpong Terancam 12 Tahun Bui, Diduga Cabuli 25 Murid
Muara Baru Dijaga Ketat, Sampah Ilegal Kini Berhadapan dengan CCTV dan Portal