Di Pengadilan Agama Rangkasbitung, suasana Rabu pagi itu terasa berbeda. Bukan sidang biasa yang berlangsung, melainkan sidang isbat nikah secara massal. Tujuannya jelas: mengakui secara hukum ratusan pasangan suami istri yang selama ini hidup tanpa dokumen pernikahan resmi. Jumlahnya persis 197 pasangan, sebuah angka yang sengaja dipilih.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, menjelaskan alasannya.
"Sebanyak 197 pasangan, sesuai dengan HUT Lebak yang ke-197," ujarnya.
Memang, angka itu simbolis. Namun bagi para pasangan yang antre, ini urusan yang sangat nyata. Mereka sudah lama berumah tangga, punya anak, tapi status pernikahannya cuma diakui secara agama, belum oleh negara. Nah, sidang isbat inilah jalur untuk merampungkan itu semua. Setelah putusan keluar, mereka bakal punya bukti hitam di atas putih.
Artikel Terkait
Mercedes-Benz Siapkan 12 Titik Bengkel Siaga untuk Mudik Lebaran 2026
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau Pelestarian Gajah Sumatera di Tesso Nilo
Pertumbuhan Kredit Perbankan Februari 2026 Capai 9,37%, Didorong Kredit Investasi
Lavrov Peringatkan Isu Palestina Terlupakan di Tengah Konflik Timur Tengah