Di Pengadilan Agama Rangkasbitung, suasana Rabu pagi itu terasa berbeda. Bukan sidang biasa yang berlangsung, melainkan sidang isbat nikah secara massal. Tujuannya jelas: mengakui secara hukum ratusan pasangan suami istri yang selama ini hidup tanpa dokumen pernikahan resmi. Jumlahnya persis 197 pasangan, sebuah angka yang sengaja dipilih.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, menjelaskan alasannya.
"Sebanyak 197 pasangan, sesuai dengan HUT Lebak yang ke-197," ujarnya.
Memang, angka itu simbolis. Namun bagi para pasangan yang antre, ini urusan yang sangat nyata. Mereka sudah lama berumah tangga, punya anak, tapi status pernikahannya cuma diakui secara agama, belum oleh negara. Nah, sidang isbat inilah jalur untuk merampungkan itu semua. Setelah putusan keluar, mereka bakal punya bukti hitam di atas putih.
Artikel Terkait
Dari Sarang Narkoba ke Taman Belajar: Kisah Polwan Tarakan Ubah Wajah Selumit Pantai
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Subsidi Eks Dirut Taspen dalam Kasus Investasi Fiktif
Bobby Nasution Perpanjang Status Darurat Bencana Sumut Hingga Akhir Tahun
Gotong Royong Tangerang: Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera