197 Pasangan di Lebak Akhirnya Dapat Pengakuan Hukum di Sidang Isbat Massal

- Rabu, 10 Desember 2025 | 16:30 WIB
197 Pasangan di Lebak Akhirnya Dapat Pengakuan Hukum di Sidang Isbat Massal

Di Pengadilan Agama Rangkasbitung, suasana Rabu pagi itu terasa berbeda. Bukan sidang biasa yang berlangsung, melainkan sidang isbat nikah secara massal. Tujuannya jelas: mengakui secara hukum ratusan pasangan suami istri yang selama ini hidup tanpa dokumen pernikahan resmi. Jumlahnya persis 197 pasangan, sebuah angka yang sengaja dipilih.

Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, menjelaskan alasannya.

"Sebanyak 197 pasangan, sesuai dengan HUT Lebak yang ke-197," ujarnya.

Memang, angka itu simbolis. Namun bagi para pasangan yang antre, ini urusan yang sangat nyata. Mereka sudah lama berumah tangga, punya anak, tapi status pernikahannya cuma diakui secara agama, belum oleh negara. Nah, sidang isbat inilah jalur untuk merampungkan itu semua. Setelah putusan keluar, mereka bakal punya bukti hitam di atas putih.

"Dari KUA mendapatkan buku nikah, dari Capil mendapatkan dokumen kependudukan," tambah Nur Chotimah, merinci manfaat langsung yang akan diterima.

Angka 197 itu sebenarnya hanya secuil dari persoalan yang lebih besar. Sepanjang tahun 2025 ini saja, pengadilan sudah mengesahkan nikah 925 pasangan lewat sidang serupa. Tapi itu belum apa-apa. Perkiraan yang beredar cukup mencengangkan: sekitar 57 persen atau 400 ribu pasangan di Lebak diduga belum tercatat secara resmi. Jumlah yang fantastis, bukan?

Jadi, sidang massal ini seperti upaya mengejar ketertinggalan. Satu per satu, mengurai simpul yang selama ini membelit. Bagi banyak keluarga, ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga tentang kepastian dan perlindungan hukum untuk masa depan mereka.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar