"Dari KUA mendapatkan buku nikah, dari Capil mendapatkan dokumen kependudukan," tambah Nur Chotimah, merinci manfaat langsung yang akan diterima.
Angka 197 itu sebenarnya hanya secuil dari persoalan yang lebih besar. Sepanjang tahun 2025 ini saja, pengadilan sudah mengesahkan nikah 925 pasangan lewat sidang serupa. Tapi itu belum apa-apa. Perkiraan yang beredar cukup mencengangkan: sekitar 57 persen atau 400 ribu pasangan di Lebak diduga belum tercatat secara resmi. Jumlah yang fantastis, bukan?
Jadi, sidang massal ini seperti upaya mengejar ketertinggalan. Satu per satu, mengurai simpul yang selama ini membelit. Bagi banyak keluarga, ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga tentang kepastian dan perlindungan hukum untuk masa depan mereka.
Artikel Terkait
Pengantar Jenazah Amuk dan Tenda Bus Transjakarta di Depok, Berakhir Damai Lewat Mediasi Polisi
Solu Bolon Warnai HUT Toba, Bupati Ajak Masyarakat Bernostalgia
Polda Riau Musnahkan Ratusan Rakit dan Ungkap Puluhan Kasus Tambang Emas Ilegal
Kapolri Tinjau Inovasi Green Policing dan Teknologi RADAR di Riau