"Dari KUA mendapatkan buku nikah, dari Capil mendapatkan dokumen kependudukan," tambah Nur Chotimah, merinci manfaat langsung yang akan diterima.
Angka 197 itu sebenarnya hanya secuil dari persoalan yang lebih besar. Sepanjang tahun 2025 ini saja, pengadilan sudah mengesahkan nikah 925 pasangan lewat sidang serupa. Tapi itu belum apa-apa. Perkiraan yang beredar cukup mencengangkan: sekitar 57 persen atau 400 ribu pasangan di Lebak diduga belum tercatat secara resmi. Jumlah yang fantastis, bukan?
Jadi, sidang massal ini seperti upaya mengejar ketertinggalan. Satu per satu, mengurai simpul yang selama ini membelit. Bagi banyak keluarga, ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga tentang kepastian dan perlindungan hukum untuk masa depan mereka.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden
Kasus Hogi Minaya Ditutup, Kejari Sleman: Demi Kepentingan Hukum