197 Pasangan di Lebak Akhirnya Dapat Pengakuan Hukum di Sidang Isbat Massal

- Rabu, 10 Desember 2025 | 16:30 WIB
197 Pasangan di Lebak Akhirnya Dapat Pengakuan Hukum di Sidang Isbat Massal

"Dari KUA mendapatkan buku nikah, dari Capil mendapatkan dokumen kependudukan," tambah Nur Chotimah, merinci manfaat langsung yang akan diterima.

Angka 197 itu sebenarnya hanya secuil dari persoalan yang lebih besar. Sepanjang tahun 2025 ini saja, pengadilan sudah mengesahkan nikah 925 pasangan lewat sidang serupa. Tapi itu belum apa-apa. Perkiraan yang beredar cukup mencengangkan: sekitar 57 persen atau 400 ribu pasangan di Lebak diduga belum tercatat secara resmi. Jumlah yang fantastis, bukan?

Jadi, sidang massal ini seperti upaya mengejar ketertinggalan. Satu per satu, mengurai simpul yang selama ini membelit. Bagi banyak keluarga, ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga tentang kepastian dan perlindungan hukum untuk masa depan mereka.


Halaman:

Komentar