Bupati Pati Tersangka KPK: Saya Dikorbankan, Katanya

- Selasa, 20 Januari 2026 | 23:42 WIB
Bupati Pati Tersangka KPK: Saya Dikorbankan, Katanya

Bupati Pati, Sudewo, resmi berstatus tersangka KPK. Dia diduga memeras calon perangkat desa, sebuah tuduhan yang dia bantah keras. Bahkan, dengan nada tinggi, Sudewo merasa dirinya justru dikorbankan dalam kasus ini.

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,"

Ucapnya tegas saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa lalu. Dia bersikukuh tak terlibat.

Menurut Sudewo, proses pengisian jabatan di desa-desa itu rencananya baru digelar Juli 2026. Rencana itu pun, klaimnya, belum pernah dia bahas baik formal maupun sekadar obrolan dengan para kepala desa atau camat di wilayahnya. Semua masih wacana.

Dia malah menyebut telah menyiapkan sistem seleksi yang transparan untuk mencegah kecurangan.

"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan,"

ujarnya. Sudewo lalu membela rekam jejaknya. "Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,"

tambahnya meyakinkan.

Namun begitu, versi KPK sungguh berbeda. Lembaga antirasuah itu menjerat Sudewo bersama tiga orang lain: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).

Ceritanya berawal akhir 2025, ketika Pemkab Pati membuka formasi perangkat desa untuk Maret 2026. Kabupaten dengan 401 desa ini punya sekitar 601 jabatan kosong. Peluang besar, yang sayangnya menurut penyidik dimanfaatkan untuk cari untung.

Sudewo dan orang-orang kepercayaannya disebut bermufakat meminta uang dari para calon. Mereka membentuk semacam 'Tim 8' yang berisi kepala desa dari berbagai kecamatan untuk mengoordinasi pengumpulan dana. Dua dari mereka, Abdul Suyono dan Sumarjiono, yang aktif menginstruksikan para caperdes.

Tarifnya tak main-main: Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Ternyata, angka itu sudah dimark-up dari tarif awal yang cuma Rp 125-150 juta. Ada ancaman juga mengiringi: kalau tak bayar, formasi tahun depan bisa saja tak dibuka.

Dari skema itu, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,6 miliar.

Kini, Sudewo dan kawan-kawannya mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara sang bupati bersuara lantang membantah, KPK punya bukti dan narasi yang berbalik arah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar