Dari mana asal uang itu? Rupanya terbagi dua. Sebagian, Rp 350 juta, diamankan dari seorang pengusaha bernama Rochim Ruhdiyanto yang dikenal sebagai orang kepercayaan sang wali kota. Sementara Rp 200 juta lainnya diambil dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah.
Nah, ketiga nama itu kini statusnya sama: tersangka. Maidi, Rochim, dan Thariq. Mereka langsung dicokok dan tak bisa kemana-mana untuk sementara waktu.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026," terang Asep Guntur lebih rinci. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK."
Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. OTT itu menyangkut dugaan kuat adanya permainan fee proyek dan dana CSR di wilayah pemerintahan Kota Madiun. Kini, ketiganya harus menghadapi proses hukum yang masih panjang di balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman untuk 23 Hari ke Depan
KPK Tahan Mantan Menag Yaqut, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polri dan TNI Andalkan ETLE, Drone, dan Bodycam untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
Presiden Siapkan Inpres dan Keppres untuk Selamatkan Gajah Sumatra dan Borneo