Dari mana asal uang itu? Rupanya terbagi dua. Sebagian, Rp 350 juta, diamankan dari seorang pengusaha bernama Rochim Ruhdiyanto yang dikenal sebagai orang kepercayaan sang wali kota. Sementara Rp 200 juta lainnya diambil dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah.
Nah, ketiga nama itu kini statusnya sama: tersangka. Maidi, Rochim, dan Thariq. Mereka langsung dicokok dan tak bisa kemana-mana untuk sementara waktu.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026," terang Asep Guntur lebih rinci. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK."
Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. OTT itu menyangkut dugaan kuat adanya permainan fee proyek dan dana CSR di wilayah pemerintahan Kota Madiun. Kini, ketiganya harus menghadapi proses hukum yang masih panjang di balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Dari Jual Beli Jabatan Desa, KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Pati dalam Proyek Kereta Api
Truk Terbalik Usai Hantam Pembatas Busway di Kebon Jeruk
Dibalik OTT Bupati Pati: Kisah Sulitnya Mengendus Tim 8 dan Pengakuan Tersangka
Dede Yusuf Soroti Godaan Balik Modal di Balik Kasus Bupati Pati