Petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar sebuah tempat yang cukup mengejutkan: sebuah kontrakan di Meruya Utara, Jakarta Barat, yang ternyata berfungsi sebagai 'bunker' penyimpanan amunisi ilegal. Sang pelaku, seorang pria berinisial OA (55 tahun), sudah diamankan dan dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari unggahan di media sosial unit tersebut, suasana penggerebekan itu terekam jelas. Petugas mendatangi kontrakan pelaku, dan OA tampak tak bisa berbuat banyak. Ia langsung diamankan di tempat.
Yang ditemukan di lokasi sungguh di luar dugaan. Ratusan barang bukti berhasil diamankan. Beberapa di antaranya bahkan masih tersimpan rapi di dalam amplop-amplop putih, seolah-olah hendak dikirim ke suatu tempat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, awal mula terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan terlebih dahulu terhadap seorang pria lain, berinisial RS. Penangkapan RS terjadi di sebuah SPBU di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Dari hasil olah keterangan RS inilah, polisi kemudian melacak dan menemukan keterlibatan OA.
Maka, bergeraklah tim yang dipimpin Kompol Roland Olaf Ferdinan. Mereka menuju kontrakan OA di Meruya Utara. Rabu malam lalu, tepatnya sekitar pukul setengah sepuluh, pelaku pun berhasil diamankan di tempat tinggalnya itu.
Artikel Terkait
Pulau Tidung Siap Jadi Primadona Ekowisata Ibu Kota
Misteri Gelondongan Kayu yang Terbawa Banjir Bandang Sumatera
Gus Ipul Bela Warga Sibolga, Polisi Tetap Buru 16 Pelaku Pembagian Minimarket
Polri Tegaskan Pengawalan Tetap Jalan, Sirine Hanya untuk Situasi Prioritas