Dengan suara yang terdengar sedikit bergetar, Wali Kota Madiun Maidi membantah keras semua tuduhan menerima gratifikasi. "Nggak benar, nggak benar," ucapnya berulang. Soal uang yang disebut-sebut, ia mengaku tak paham sama sekali.
"(Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana),"
Kalimat itu meluncur begitu saja saat dia digiring petugas ke mobil tahanan, keluar dari gedung KPK di Kuningan, Selasa malam (20/1/2026). Situasinya memang panas. KPK sendiri sudah resmi menjeratnya sebagai tersangka untuk kasus pemerasan dana CSR plus gratifikasi.
Menariknya, lembaga antirasuah ini juga berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya tak sedikit. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan pengamanan barang bukti senilai Rp 550 juta.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta," jelas Asep.
Artikel Terkait
Dari Jual Beli Jabatan Desa, KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Pati dalam Proyek Kereta Api
Truk Terbalik Usai Hantam Pembatas Busway di Kebon Jeruk
Dibalik OTT Bupati Pati: Kisah Sulitnya Mengendus Tim 8 dan Pengakuan Tersangka
Dede Yusuf Soroti Godaan Balik Modal di Balik Kasus Bupati Pati