Sudah bertahun-tahun, persoalan tambang emas tanpa izin di Kuantan Singingi, Riau, tak kunjung usai. Tapi kini, ada babak baru yang diharapkan bisa mengubah segalanya: legalisasi. Langkah ini bukan sekadar urusan perizinan, melainkan sebuah upaya untuk menyeimbangkan dua hal mendasar: keadilan untuk warga dan keadilan untuk alam.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah kebijakan strategis. Tujuannya jelas: mengakhiri era ilegalitas yang berkepanjangan. "Masyarakat kini bisa menambang tanpa harus kucing-kucingan dengan aparat," katanya. Tentu saja, dengan cara yang benar dan lebih ramah lingkungan.
Hal itu dia sampaikan usai rapat dengan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, Senin lalu. Konsep Green Policing yang diusung Polda, menurutnya, bukan untuk mematikan mata pencaharian. Justru sebaliknya: menata agar aktivitas itu memberi manfaat nyata, sambil tetap menjaga ekosistem.
"Kita harus berikan keadilan. Keadilan kepada masyarakat adalah hak menambang secara formal, baik, dan benar. Namun, keadilan kepada alam juga harus ditumbuhkan; melakukan penambangan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan," ujar Irjen Herry.
Bagi sang Kapolda, lulusan Akpol 1996 ini, mendulang emas adalah bagian dari sejarah hidup masyarakat Kuansing. Sayangnya, selama ini aktivitas itu berjalan di luar koridor hukum. Akibatnya? Konflik sosial dan kerusakan lingkungan jadi hal yang kerap muncul.
Nah, dengan adanya pembagian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), aktivitas diharapkan bisa lebih tertata. Transformasi ini dirumuskan lewat skema Koperasi Merah Putih sebuah bentuk ekonomi kerakyatan yang legal dan terukur, dengan analisis dampak lingkungan sebagai landasannya.
"Jadi ini akan dibungkus dengan menumbuhkan Koperasi Merah Putih. Tadi Pak Gubernur menyampaikan saat rapat bahwa setelah ini akan dibentuk Perda. Nantinya kita akan bersama-sama mendesain, terutama itu ranahnya Pak Gubernur, untuk menguatkan kolaborasi yang sudah kita bangun ini. Demi hajat hidup masyarakat Kuansing, agar mereka bisa menambang dengan cara-cara yang baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi," jelasnya.
Data penegakan hukum Polda Riau cukup berbicara. Dari Juli 2025 hingga Januari 2026, mereka mengungkap 19 kasus PETI, menetapkan 39 tersangka, dan memusnahkan 941 unit dompeng alias alat tambang ilegal. Tapi tekanan hukum saja tak cukup. Soalnya, ini menyangkut urusan perut warga. Maka, solusi struktural pun diambil.
Kapolda mendukung penuh langkah Pemprov Riau yang menyiapkan lahan seluas 264 hektare untuk WPR. Nantinya, semua aktivitas akan dipayungi koperasi.
"Transformasi ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu lagi bekerja sembunyi-sembunyi. Dengan skema koperasi, perorangan bisa mengelola 5 hektare dan koperasi 10 hektare. Ini adalah intervensi negara untuk memformalkan yang selama ini informal," kata jenderal yang akrab disapa Herimen ini.
Manfaatnya berlapis. Regulasi ini tak hanya berpotensi meningkatkan kesejahteraan warga lokal, tapi juga menumbuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Herry memberi contoh sederhana: jika satu titik tambang rakyat menghasilkan 30 gram emas per hari, maka ada perputaran nilai sekitar Rp 270 juta per hari. Uang itu bisa mengalir untuk kesejahteraan lokal dan PAD.
Tapi dia juga memberikan catatan keras. Keuntungan ekonomi itu harus sejalan dengan kewajiban memulihkan lingkungan.
"Hasil dari penambangan yang legal ini harus digunakan untuk kesejahteraan Kuansing dan yang paling penting, untuk rehabilitasi lingkungan," pungkasnya.
30 Blok yang Telah Ditetapkan
Di sisi lain, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan izin pertambangan rakyat ini. Saat ini, sudah ada 30 blok WPR yang ditetapkan, tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing.
"Ada 30 blok sudah ditetapkan di Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi," kata SF Hariyanto.
Ia menambahkan, pendataan teknis akan segera dimulai, melibatkan koperasi dan kelompok masyarakat. "Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok," ujarnya.
Yang ditegaskannya, perizinan IPR ini khusus untuk masyarakat perorangan atau koperasi. "Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegasnya.
Artikel Terkait
Polda Riau Hancurkan 1.167 Rakit dan Amankan 54 Tersangka dalam Pemberantasan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
BCA Salurkan Kredit Rp994 Triliun per Maret 2026, Tumbuh 5,6 Persen
DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless di Tanah Abang untuk Tekan Parkir Liar dan Optimalkan PAD
Polisi Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB atas Dugaan Pencucian Uang