Prosesnya memang berlapis. Amran menjelaskan, pembayaran bantuan baru bisa dilakukan setelah semua data dinyatakan akurat dan lolos verifikasi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menjadi pihak terakhir yang memeriksa.
Di sisi lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) memegang peran sentral dalam mekanisme ini. Ini jadi dasar validasi untuk menghindari duplikasi atau ketidaksesuaian.
Jadi, semua mata kini tertuju pada penyelesaian pendataan. Keakuratan data di lapangan akan menentukan segera atau tidaknya bantuan itu sampai ke tangan warga yang benar-benar membutuhkan.
Artikel Terkait
Keadilan untuk Warga dan Alam: Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Dimulai
Truk Bermuatan Batu Nyangkut di Casablanca, Evakuasi Berlangsung Alot
Polda Metro Jaya Gelar Rotasi Besar-besaran, Sejumlah Pejabat Kunci Digeser
Pendaftaran TKA 2026 Dibuka, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya