Prosesnya memang berlapis. Amran menjelaskan, pembayaran bantuan baru bisa dilakukan setelah semua data dinyatakan akurat dan lolos verifikasi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menjadi pihak terakhir yang memeriksa.
Di sisi lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) memegang peran sentral dalam mekanisme ini. Ini jadi dasar validasi untuk menghindari duplikasi atau ketidaksesuaian.
Jadi, semua mata kini tertuju pada penyelesaian pendataan. Keakuratan data di lapangan akan menentukan segera atau tidaknya bantuan itu sampai ke tangan warga yang benar-benar membutuhkan.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing