Bupati Bogor Undang KPK Awasi Program Strategis

- Selasa, 20 Januari 2026 | 13:50 WIB
Bupati Bogor Undang KPK Awasi Program Strategis

Di Cibinong, Selasa (20/1/2026) lalu, suasana di kantor Pemkab Bogor terasa sedikit berbeda. Bupati Rudy Susmanto didampingi sejumlah pejabatnya menggelar pertemuan khusus dengan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Intinya, mereka minta KPK turun tangan langsung.

Bukan untuk menyelidiki kasus, melainkan justru meminta pendampingan resmi. Ada beberapa program strategis pemkab yang ingin diawasi sejak dini oleh lembaga antirasuah itu.

Menurut Rudy, langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi. "Kita ingin membuka warna baru Kabupaten Bogor," ujarnya di hadapan wartawan.

"Jadi tidak perlu repot-repot membuat aduan ke sana-sini. Beberapa program strategis itu, hari ini kita kolaborasikan bersama. Kami minta pendampingan resmi dari KPK," jelas Bupati.

Permintaan ini punya latar belakang yang jelas. Selama setahun pemerintahannya berjalan, ternyata cukup banyak aduan masyarakat yang masuk. Daripada menunggu laporan bermunculan, Rudy memilih jalan proaktif: mengundang KPK sejak awal.

Selain soal pendampingan, pertemuan itu juga menyentuh isu-isu sensitif. Seperti alih fungsi lahan dan rencana pertambangan. Salah satu yang jadi pembahasan serius adalah proyek pembebasan lahan untuk jalur khusus angkutan tambang di wilayah Bogor Barat.

"Misalnya, pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang dan barang. Lalu ada juga jalan Rancabungur-Leuwiliang," sebut Rudy merinci. "Nanti kita akan lihat lagi program-program lain."

Kolaborasi dengan penegak hukum tidak berhenti di KPK. Pemkab Bogor juga akan menggandeng kepolisian dan kejaksaan. Harapannya jelas: pemerintahan bisa berjalan bersih, jauh dari praktik korupsi.

"Dengan didampingi, langkah-langkah pemerintah bisa sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Rudy menutup penjelasannya dengan nada optimis. "Ini transparansi program kami. Langkah-langkah yang akan kami ambil, kami lakukan dengan kolaborasi."

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar