MURIANETWORK.COM - Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan pemerintah akan melindungi mahasiswa yang melakukan protes terkait kenaikan biaya kuliah atau UKT.
Nadiem menegaskan pihaknya akan bertanggungjawab jika didapati mahasiswa yang mendapat ancaman atau dilaporkan ke polisi akibat protes kenaikan biaya kuliah atau UKT.
“Untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib, untuk melindungi mereka dari misalnya tadi ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan KIPK-nya.
Itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi,” kata Nadiem saat rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk bersuara maupun mengkritik terhadap kebijakan universitas yang dianggap merugikan.
Ia pun mengaku tak dapat melarang aksi protes yang disampaikan mahasiswa terkait polemik kenaikan biaya kuliah. “Ini adalah hak mahasiswa untuk protes, untuk mengkritik, dan juga untuk datang ke DPR untuk bisa ataupun kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem juga mengatakan pemerintah akan berjuang untuk meningkatkan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), serta menyempurnakan syarat maupun proses pencairannya.
Artikel Terkait
Bauran Energi Hijau Indonesia Sentuh 15,75 Persen di 2025
Defisit APBN 2025 Sengaja Dibesarkan, Purbaya: Biar Ekonomi Tak Morat-Marit
Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Banjir untuk Bangun Rumah, Asal Tak Dijual
Prabowo Siap Sambangi Forum Ekonomi Dunia di Davos 2026