KPK Sita Rp1,6 Miliar dari Kebun Sawit Nurhadi, Ternyata Ini Modus Pencucian Uangnya

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:20 WIB
KPK Sita Rp1,6 Miliar dari Kebun Sawit Nurhadi, Ternyata Ini Modus Pencucian Uangnya

KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp1,6 Miliar Milik Nurhadi, Diduga Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset senilai miliaran rupiah yang terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kali ini, KPK menyita hasil panen kebun sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar. Aset ini diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta bahwa lahan sawit produktif tersebut dibeli menggunakan dana haram. Tidak hanya tanahnya, hasil panen dari kebun sawit itu kini juga ditetapkan sebagai barang bukti untuk memperkuat kasus.

“Total nilai yang disita Rp1,6 miliar. Sebelumnya Rp3 miliar sudah disita, jadi keseluruhan mencapai Rp4,6 miliar,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (23/10/2025).

KPK telah memeriksa dua saksi kunci dalam penyelidikan ini, yaitu Musa Daulaen (notaris dan PPAT) dan Maskur Halomoan Daulay (pengelola kebun). Pemeriksaan mereka mengungkap indikasi kuat bahwa kebun sawit itu berfungsi sebagai sarana pencucian uang hasil suap dan gratifikasi, bukan sekadar investasi biasa.

“Kebun sawitnya masih produktif, hasil panennya disita untuk kepentingan pembuktian dan asset recovery,” tambah Budi Prasetyo.

Kasus Korupsi Nurhadi: Dari Mahkamah Agung ke Kebun Sawit

Nurhadi, mantan pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung, telah lama menjadi sorotan dalam kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp49 miliar dari berbagai pihak, termasuk pengusaha Hiendra Soenjoto dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Uang haram tersebut digunakan untuk memengaruhi proses peradilan dan memperjualbelikan putusan hukum. Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiono, akhirnya dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, setelah bebas, KPK menemukan kembali aliran dana tidak sah yang diinvestasikan dalam bentuk kebun sawit, yang berujung pada penyitaan terbaru ini.

Strategi KPK dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang

Langkah KPK menyita hasil panen sawit ini bukan hanya untuk keperluan pembuktian di pengadilan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi komprehensif pemulihan aset negara (asset recovery). Tindakan ini bertujuan untuk mengambil kembali kekayaan negara yang hilang akibat praktik korupsi.

“Ini langkah terobosan. Tak hanya mengejar pelaku, tapi juga mengeringkan sumber uang kotornya,” tegas Juru Bicara KPK.

Dengan penyitaan ini, KPK memberikan pesan yang tegas: tidak ada aset yang bisa sepenuhnya menyembunyikan uang hasil korupsi, sekalipun ditanamkan dalam sektor perkebunan yang kompleks.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar