Presiden Prabowo Subianto mendapat telepon dari Canberra pada Selasa lalu. Yang menelepon? Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese. Percakapan mereka berdua, yang terjadi tanggal 21 April 2026 itu, intinya membahas soal kerja sama ekspor pupuk urea dari Indonesia ke Australia.
Nah, kabar ini sendiri diumumkan lewat akun Instagram Sekretariat Kabinet. Dari situ kita tahu, Albanese ternyata menyampaikan ucapan terima kasih. Apresiasinya ditujukan atas persetujuan Indonesia untuk mengirimkan urea pada tahap awal.
“PM Albanese menyampaikan apresiasi atas persetujuan Bapak Presiden terkait ekspor pupuk urea Indonesia ke Australia sebesar 250.000 ton pada tahap pertama,”
Begitu bunyi kutipan dari unggahan tersebut, seperti dilansir Selasa kemarin.
Memang, Australia bukan satu-satunya tujuan. Rupanya, pemerintah sudah punya rencana lebih luas. Menurut keterangan yang sama, India, Filipina, Thailand, dan Brasil juga masuk dalam daftar negara tujuan ekspor. Kalau dijumlah semua, komitmen ekspornya bisa mencapai sekitar 1 juta ton.
“Ke depan, sebagian pupuk urea juga akan diekspor ke India, Filipina, Thailand, dan Brasil, dengan total komitmen ekspor mencapai kurang lebih 1 juta ton,” lanjut pernyataan itu.
Lalu, bagaimana dengan stok di dalam negeri? Jangan khawatir. Pemerintah menegaskan bahwa kebutuhan petani lokal tetap jadi yang utama. Mereka memastikan produksi urea nasional saat ini lebih dari cukup. Data dari Menteri Pertanian menunjukkan, total produksi kita sekitar 7,8 juta ton. Sementara, kebutuhan di dalam negeri 'hanya' sekitar 6,3 juta ton. Jadi, masih ada surplus yang lumayan untuk dikirim ke luar.
Jadi, intinya, kerja sama dengan Australia ini cuma bagian dari langkah awal. Sambil memastikan pasokan domestik aman, Indonesia perlahan membuka keran ekspornya ke beberapa negara.
Artikel Terkait
Dua Calon Haji Soppeng Batal Terbang, Satu Hamil dan Satu Sakit
BRIN Kembangkan Makanan Praktis Berpemanas Tanpa Api untuk Jamaah Haji
Guru Besar IPB Tegaskan Data Stok Beras Pemerintah Valid Usai Sidak Prabowo
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Hari Kartini