MK Tegaskan Jalan Buka bagi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:10 WIB
MK Tegaskan Jalan Buka bagi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Namun begitu, sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta Pusat pada Senin (19/1) berakhir dengan penolakan.

"Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Lalu, apa pertimbangan hakim? Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menerangkan, aturan dalam UU ASN itu tidak berdiri sendiri. Ia masih terikat erat dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang lebih khusus. Jadi, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetaplah merujuk ke undang-undang sektoral yang sudah ada.

MK juga memberi catatan. Agar tak lagi menimbulkan tafsir ganda, penempatan anggota Polri di posisi sipil tertentu harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Harapannya jelas: aturan yang tegas bisa meminimalisir keributan penafsiran di kemudian hari.

Pada akhirnya, status quo tetap berjalan. Polisi aktif masih punya peluang untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu, dengan payung hukum yang ditegaskan MK kali ini.


Halaman:

Komentar