Namun begitu, sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta Pusat pada Senin (19/1) berakhir dengan penolakan.
"Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Lalu, apa pertimbangan hakim? Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menerangkan, aturan dalam UU ASN itu tidak berdiri sendiri. Ia masih terikat erat dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang lebih khusus. Jadi, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetaplah merujuk ke undang-undang sektoral yang sudah ada.
MK juga memberi catatan. Agar tak lagi menimbulkan tafsir ganda, penempatan anggota Polri di posisi sipil tertentu harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Harapannya jelas: aturan yang tegas bisa meminimalisir keributan penafsiran di kemudian hari.
Pada akhirnya, status quo tetap berjalan. Polisi aktif masih punya peluang untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu, dengan payung hukum yang ditegaskan MK kali ini.
Artikel Terkait
Andre Rosiade Dorong Normalisasi Sungai Sumbar, Anggaran Triliunan Rupiah Dipercepat
Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam di Lapangan Bola yang Berubah Jadi Danau Banjir
Pria di Bogor Tewaskan Istri Usai Dijebak dan Dikhianati
Bupati Bogor Undang KPK Awasi Program Strategis