Putusan Mahkamah Konstitusi soal penempatan polisi di jabatan sipil akhirnya keluar. MK menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Intinya, aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki posisi tertentu di luar institusi kepolisian itu tetap berlaku.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, langsung menyikapi.
"Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Dia bilang, keputusan ini justru memberikan angin segar berupa kepastian hukum. Mekanisme penempatan personelnya di luar institusi kini punya dasar yang lebih kuat. Menurut Trunoyudo, ini mempertegas komitmen Polri.
"Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Permohonan uji materi itu sendiri diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Mereka mempermasalahkan frasa 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia' dalam Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU ASN. Nomor registrasinya 223/PUU-XXIII/2025.
Artikel Terkait
Andre Rosiade Dorong Normalisasi Sungai Sumbar, Anggaran Triliunan Rupiah Dipercepat
Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam di Lapangan Bola yang Berubah Jadi Danau Banjir
Pria di Bogor Tewaskan Istri Usai Dijebak dan Dikhianati
Bupati Bogor Undang KPK Awasi Program Strategis